JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum ekspor pasir laut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan Undang Undang-undang Kelautan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka yang secara tegas menolak pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut.
Dikutip dari Parlementaria, Rieke Diah Pitaloka menyebut ada indikasi kuat PP tersebut dibuat untuk meloloskan rencana ekspor pasir laut.
“Ada tujuh lokasi yang sudah ditargetkan untuk pengerukan pasir, termasuk Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan beberapa pulau di Kepulauan Riau,” ujar Rieke Diah Pitaloka.
BACA JUGA : Motor Ditabrak Pelajar, Kakek 70 Tahun di Trenggalek Meninggal
Ia juga mempertanyakan alasan pemilihan lokasi-lokasi tersebut sebagai sasaran pengerukan pasir laut untuk ekspor.
“Kenapa lokasi-lokasi ini yang dipilih? Apakah ada kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dan sosialnya?” ujar Pitaloka dilansir dari Parlementaria.
PP Nomor 26 Tahun 2023, disebut mengacu kepada Pasal 5 Undang-undang Dasar, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah.
BACA JUGA : Calon Bupati dan Wakil Bupati Diwajibkan Setor LADK, KPU Akan Monitoring Keluar-Masuk Dana Kampanye
Namun, Pitaloka kewenangan tersebut harus digunakan secara bijaksana dan tidak bertentangan dengan tujuan negara.
“Undang-Undang Kelautan tidak mengatur secara detail mengenai sedimentasi. Namun, PP ini seolah-olah memberikan justifikasi untuk melakukan eksploitasi besar-besaran,” tegasnya.
Selain itu, Pitaloka juga menyoroti sejumlah peraturan menteri yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari PP tersebut.
BACA JUGA : Soal Dugaan Pengurus Ponpes di Trenggalek Hamili Santriwati, ini Kata Polisi
Hal itu menurutnya semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi kepentingan bisnis tertentu.
“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan menghentikan segala aktivitas ekspor pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” pungkas Pitaloka.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
BACA JUGA : Pilkada 2024, Kapolres Blitar Serahkan Walpri Kawal Giat Cabup-Cawabup
PP mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.
Sumber : Parlementaria
Editor : Irwan Maftuhin



















