Eksportir Pertambangan Wajib Simpan DHE SDA di Dalam Negeri, Ini Penjelasan Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto, didampingi sejumlah Menteri mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan DHE SDA di dalam negeri, Senin (17/02/2025). (BPMI Setpres)

JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/02/2025).

Dilansir dari laman Setkab, PP itu mengatur kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Read More

BACA JUGA : Curanmor Parkiran Balai Kota Among Tani Kota Batu, Kapolres Batu: Pelaku Ditangkap Dirumahnya

Menurut Presiden Praboso Subianto, PP itu bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui penyimpanan devisa DHE SDA.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam,” ujar Presiden Prabowo Subianto dilansir dari laman Setkab.

Eksportir sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi meliputi perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

BACA JUGA : Penipuan Modus Proyek Pengadaan Pangan, Warga Plandaan Jombang Rugi Rp 800 Juta

Mereka diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional dalam kurun waktu 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

Sementara bagi eksportir sumber daya alam sektor minyak dan gas bumi, tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden.

Presiden Prabowo Subianto juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.

BACA JUGA : Januari-Februari 20 Kasus DBD, Dinkes Kota Blitar Gencar Sosialisasi dan Fogging

Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.

Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Sumber : Setkab

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *