Ganti Rugi Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Dinilai Kecil, Warga Kelurahan Panggungrejo Tulungagung Pasrah

Ganti Rugi Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Dinilai Kecil, Warga Kelurahan Panggungrejo Tulungagung Pasrah

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sebagian besar warga Kelurahan Panggungrejo Kecamatan/Kabupaten Tulungagung yang terdampak Tol Kediri – Tulungagung memilih menerima nilai ganti rugi yang sudah ditetapkan oleh appraisal. Hal itu lantaran warga tidak ingin melaju ke ranah hukum meski nilai yang diberikan terkesan kecil.

Salah seorang warga terdampak, Sutrimo mengatakan, bersama warga yang lain baru saja melakukan musyawarah terakhir untuk penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan jalan tol. Pada musyawarah itu, lagi-lagi tidak sesuai keinginan warga terdampak.

Dikarenakan nilai yang diberikan appraisal tetap tidak bisa diubah, maka warga yang menolak tetap dianjurkan untuk melakukan gugatan ke persidangan.

Read More

Hanya saja, kebanyakan warga enggan melangkah ke persidangan, sehingga mau tidak mau memilih menerima nilai ganti rugi tersebut.

“Setelah musyawarah, akhirnya banyak dari warga yang memilih menerima nilai ganti rugi yang ditentukan oleh tim apprasial,” kata Sutrimo, Rabu (15/11/2023).

Ketidak inginan warga untuk menempuh jalur hukum, jelas Sutrimo, dikarenakan warga merasa sulit untuk bisa memenangkan persidangan tersebut. Disamping itu, persyaratan untuk bisa menempuh jalur hukum juga banyak yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh masyarakat.

Persyaratan tersebut meliputi nilai banding apprasial dari warga maupun berkas lain-lain, yang mana persyaratan tersebut cukup rumit untuk dipenuhi warga. Dikarenakan seolah sudah putus harapan, banyak warga yang akhirnya sepakat dan memilih menerima nilai ganti rugi tersebut.

“Kami memilih pasrah, kami orang kecil tidak faham hukum, saya saja hanya lulusan sekolah dasar (SD). Kami memilih mengikuti aturan saja,” jelasnya.

Disinggung terkait lahannya yang terdampak tol, Sutrimo mengungkapkan jika sebenarnya lahan sawah miliknya seluas 6 hektare yang mana 5 hektare lebih dari total lahannya itu terdampak pembangunan tol. Pihak appraisal sendiri menetapkan nilai harga yang berbeda terhadap masing-masing lahan dan dibawah nilai standar.

Menurut Sutrimo, pihaknya sendiri sempat menolak karena terdapat sisa tanah miliknya yang tidak masuk ke dalam Penlok atas pembangunan tol tersebut.

Namun pihak pemrakarsa sudah memberikan pernyataan jika sisa tanah itu bisa diajukan untuk dibeli oleh negara dengan nilai harga sama dengan induk.

“Tanah milik saya itu satu hamparan tapi nilai yang diberikan berbeda. Mulai dari Rp 1,3 juta, Rp 490 ribu hingga Rp 420 ribu per meter untuk nilai ganti ruginya. Tergantu lokasinya, semakin dalam semakin murah,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti mengatakan, tanah yang terdampak pembangunan tol di Kelurahan Panggungrejo ada sebanyak 183 bidang. Dimana sebanyak 42 bidang sudah dibebaskan dan menerima nilai ganti rugi yang ditetapkan.

Hal itu berarti masih ada sebanyak 131 bidang tanah yang mana pemiliknya masih belum setuju terhadap harga yang sudah ditetapkan oleh pihak appraisal. Terhadap 42 bidang tanah yang sudah dibebaskan itu, pihaknya juga sudah memberikan uang ganti rugi senilai Rp 21 milyar kepada pemiliknya.

“Sebenarnya ada 10 bidang lagi yang sudah kami bebaskan, tetapi belum menerima uang ganti rugi. Kalau total ganti rugi di Kelurahan Panggungrejo saja, dari total 183 bidang, nilai ganti ruginya Rp 133 miliar,” kata Linanda Krisni Susanti.

Setelah musyawarah ketiga ini, jelas Linanda, masyarakat yang belum sepakat bisa mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan negeri (PN) Tulungagung selama 14 hari kedepan. Namun apabila masyarakat tidak mengajukan keberatan ke pengadilan, pihaknya akan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan.

Setelah uang titipan itu secara resmi diterima PN Tulungagung, maka pihaknya bisa melakukan eksekusi untuk dilakukan pembangunan Tol Kediri-Tulungagung. Sesuai rencananya, pembangunan tol Kediri – Tulungagung itu akan dimulai pada akhir 2023 dengan dimulainya proses konstruksi.

“Kami memastikan uang yang dititipkan ke pengadilan tidak ada potongan uang ganti rugi dari PN Tulungagung dan ini akan diawasi oleh Kejaksaan,” pungkasnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor :

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *