Hutan Gundul Sebabkan Longsor dan Banjir Lumpur, Bakal Direboisasi dan Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

Hutan Gundul Sebabkan Longsor dan Banjir Lumpur, Bakal Direboisasi dan Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar
Sekda Tulungagung bersama FKH Tulungagung, Perhutani KPH Blitar dan Kediri serta beberapa instansi lainnya saat membahas terkait kondisi hutan gundul di kawasan pegunungan wilayah selatan Tulungagung (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Gundulnya kawasan hutan pada pegunungan di wilayah selatan di Kabupaten Tulungagung menjadi perhatian Forum Komunikasi Hijau (FKH) Tulungagung. Pasalnya, gundulnya kawasan hutan tersebut kerap menyebabkan banjir disertai lumpur.

Baca Juga :Terpeleset dan Bentur Bebatuan di Sungai, Kakek Pikun Tewas Mengapung

Atas kondisi tersebut, FKH Tulungagung bersama Sekda Tulungagung dan berbagai OPD dari Tulungagung hingga Perhutani KPH Kediri dan Blitar melakukan rapat bersama, Selasa (21/1/2025). Hasilnya, disepakati untuk dilakukan reboisasi secara segera dan diberi sanksi bagi pelanggarnya.

Read More

Ketua Pegiat Lingkungan, FKH Tulungagung, Karsi Nero Sutamrin mengatakan, kerusakan kawasan hutan pada pegunungan di wilayah selatan Tulungagung diklaim mencapai 99 persen. Hal itu bisa dilihat secara langsung lantaran gundulnya kawasan pegunungan di wilayah selatan tersebut.

Baca Juga :Calon Dirtek Timnas Indonesia Masih Jadi Teka Teki dan Diumumkan Akhir Februari 2025, Masak Shin Tae-yong?

Dia menduga lahan hutan yang dikelola Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) binaan Perhutani banyak yang diperjualbelikan kepada sekelompok orang yang memiliki modal. Padahal sebenarnya praktik tersebut sangat dilarang dan tergolong melanggar hukum.

“Secara aturan, praktik jual beli lahan yang dikelola oleh petani yang tergabung ke dalam LMDH itu tidak boleh dan melanggar aturan,” kata Karsi Nero Sutamrin, Selasa (21/1/2025).

Praktik jual beli lahan ini diyakini sudah berlangsung sejak lama, tapi sayangnya tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Sehingga praktek tersebut masih terus terjadi. Padahal berpindahnya kepemilikan lahan di pegunungan selatan akan merugikan petani.

Baca Juga :Gerakan Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Kabupaten Kediri untuk Ketahanan Pangan

Selain itu, pohon tegakan dengan akar yang kuat semakin habis lantaran diganti dengan tanaman jagung dan pisang. Jika kondisi ini terus dibiarkan, pihaknya pun mewanti-wanti potensi longsor dan banjir lumpur bila penghijauan tidak segera dilakukan.

“Pemerintah dan stakeholder terkait harus serius dalam menangani persoalan ini, karena jika terus dibiarkan, longsor dan banjir lumpur di wilayah selatan akan terus terjadi. Selain itu, harus ada tindakan tegas dari pemerintah bagi pelaku pelanggar aturan,” pungkasnya.

Baca Juga :PMK di Ponorogo Belum Mereda, Penutupan Pasar Hewan Jetis Kembali Diperpanjang

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan, pihaknya bersama FKH Tulungagung sudah menyetujui berbagai hal atas permasalahan ini. Di antaranya seperti memberikan sanksi seberat-beratnya bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Selain itu, pihaknya juga akan memerintahkan desa-desa yang ada di sekitar wilayah hutan untuk mengalokasikan dana desa (DD) untuk kegiatan reboisasi pada kawasan hutan. Hal ini dilakukan tentunya untuk melestarikan kawasan hutan tersebut agar mulai ditanami lagi pohon tegakan.

Baca Juga :Armada Bus Damri Trayek Tulungagung-Ponorogo Berkurang, Simak Penjelasannya

“Kami akui jika kondisi itu kerap menyebabkan terjadinya longsor dan banjir lumpur di kawasan selatan Tulungagung. Maka dari itu, langkah-langkah tersebut harus dilakukan untuk memperbaiki kondisi alam,” kata Tri Hariadi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *