Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Tulungagung belum dilakukan penarikan.
Hal itu lantaran pihak desa tersebut masih memerlukan jasa PNS.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Suroto mengatakan, masih ada sekitar 43 orang ASN yang menjabat sebagai Sekdes dan belum ditari dari desa.
Penarikan tersebut dilakukan sejak tahun 2021 silam, dengan total 115 ASN.
Sesuai dengan Perda terkait perangkat desa yang mana aturan itu ditetapkan pada Januari 2023 kemarin, ASN yang menjabat sebagai Sekdes masih boleh menjabat sebagai Sekdes paling lama dua tahun lagi.
Setelahnya, para ASN Sekdes tersebut harus segera ditarik dan tidak lagi menjabat pada pemdes.
“Memang saat ini masih ada ASN yang menjabat sebagai Sekdes di Tulungagung dan belum ditarik, jumlahnya sebanyak 43 orang,” kata Suroto, Rabu (13/4).
Belum ditariknya puluhan ASN itu, jelas Suroto, bukan dikarenakan Pemkab Tulungagung mendapati adanya kendala atau hambatan. Melainkan, pihaknya menyerahkan proses penarikan itu kepada masing-masing kepala desa tempat ASN tersebut mengemban tugas.
Menurut Suroto, kondisi masing-masing Pemdes saat ini tidak sama dan ada yang masih membutuhkan jasa dari para ASN tersebut. Pihaknya tentu tidak mempermasalahkan hal ini mengingat para ASN itu masih punya waktu selama dua tahun lagi untuk menyelesaikan tugasnya.
“Tidak ada kendala sedikitpun, kami serahkan semuanya kepada masing-masing kepala desa. Tetapi pada tahun 2025 mendatang, mau tidak mau harus ditarik,” jelasnya.
Disinggung terkait pemberian tunjangan bagi ASN tersebut, Suroto mengungkapkan, pihaknya memastikan jika tidak ada tumpang tindih terhadap masalah tersebut.
Pemkab Tulungagung sendiri hanya memberikan gaji pokok untuk ASN tersebut, sedangkan untuk tunjangannya sesuai aturan.
Menurutnya, apabila sesuai aturan dari Kementerian Desa (Kemendes) memperbolehkan bagi ASN yang menjabat sebagai Sekdes, tentu pemberian tunjangan dari Pemdes untuk ASN tersebut tidak menyalahi aturan. Puluhan ASN berstatus Sekdes tersebut merupakan ASN golongan tiga.
“Kalau pemberian tunjangan tidak ada masalah, semuanya sudah sesuai aturan. Pada intinya selama mereka dibutuhkan, silahkan dipekerjakan disana, kalau Kepala Desa minta ditarik, akan kami tarik,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















