Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menjajaki kerja sama trading carbon dengan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Penjajakan kerja sama itu dilakukan karena perdagangan karbon bagi Trenggalek bisa menjadi skema fiskal baru melalui pembangunan yang berbasis lestari.
“Intinya sekarang kita ingin mendorong bagaimana inisiasi kota dalam hal ini kabupaten, itu bisa melahirkan satu kebijakan konkret, goals-nya dalam jangka waktu pendek menengah ini menjadi carbon neutral city,” kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
Penjajakan kerja sama itu disampaikan saat Mas Ipin menghadiri rapat koordinasi penjajakan kerja sama dengan UINSA Surabaya di Fakultas Sains dan Teknologi, Rabu (10/1).
Perdagangan karbon akan terus menjadi pembahasan dalam beberapa tahun ke depan baik secara nasional maupun global. Menurutnya, diskusi terkait hal itu masih panjang dan akan menjadi kurang menguntungkan jika tertinggal.
“Melalui kerja sama tersebut diharapkan ke depan ketika apa yang dilakukan di Trenggalek terlihat hasilnya, maka akan menjadi hal yang cukup positif dengan menyumbangkan pemikiran yang lebih adil dan setara bagi semua,” imbuhnya.
Carbon trading bagi Kabupaten Trenggalek bisa menjadi skema fiskal yang baru melalui pembangunan yang berbasis lestari, tidak berisiko terhadap lingkungan hidup tetapi menghasilkan pendapatan. Untuk mendukung itu, Mas Ipin menyebut sudah menyiapkan di RPJPD sampai tahun 2045 soal net zero carbon. Secara nasional, target zet zero emission ditargetkan pada 2060.
“Artinya sekarang tidak perlu kita melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam tetapi bisa dimonetisasi, dan kesempatan ini bisa hadir kalau kemudian ada dukungan dari expert, justifikasi sainsnya sudah masuk. Dan itu bisa dilakukan oleh masyarakat tanpa harus merubah mindset atau apa, sebenarnya gampang orang setiap hari kerja di hutan, di laut, kan begitu, tinggal memonetisasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Indonesia memulai kredit karbon perdananya pada 26 September 2023. Berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan, perdagangan karbon diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia melalui IDXCarbon. Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim, dalam Pasal 1 ayat (6) disebutkan perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.
Reporter : Angga Prasetya
Editor :



















