Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus perjudian online yang berjenis tombokan angka atau togel online, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga :Pj Bupati Jombang Ikuti Rakor Antisipasi PHK Bersama Mendagri dan Menaker
Penangkapan pelaku inisial YW (56), warga Desa Ngujung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk itu dilakukan Satreskrim Polres Nganjuk pada Rabu (30/10/2024) di salah satu arena biliar di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
“Kasus togel online ini terungkap berkat penelusuran anggota Satreskrim Polres Nganjuk yang melakukan penyelidikan intensif, mengingat perjudian ini dilakukan secara online dan melalui aplikasi chatting,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H.
Baca Juga :Pria Pemeran Video Esek-esek dengan TKI Ditangkap, Sebar Tayangan Mesum Sakit Hati Diputus
AKBP Siswantoro menambahkan, pemberantasan perjudian ini merupakan salah satu program 100 hari pemerintah dalam rangka menekan aktivitas ilegal di masyarakat.
Kapolres Nganjuk juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengungkapkan, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan pelaku untuk menerima pesan taruhan serta catatan rekapan angka togel online serta sejumlah uang diduga uang tombokan.
Baca Juga :Penutupan TMMD, Kasad Beri Bingkisan Anak Disabilitas dan Anak Panti Asuhan
“Saat ini, pelaku YW masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian lain yang terkait. Kami akan terus berupaya menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan menyetop aktivitas perjudian ini di Nganjuk,” tegas AKP Julkifli Sinaga.
Dia berharap, penangkapan ini dapat menjadi langkah preventif bagi masyarakat untuk menjauhi kegiatan perjudian, dan ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.



















