Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Jelang berakhirnya masa tugas sebagai pejabat sementara (Pjs) Bupati Ponorogo, Joko Irianto mewanti-wanti kepada seluruh kepala desa (kades) di Bumi Reyog untuk tetap netral dalam Pilkada 27 November mendatang.
Baca Juga :Yuda dan Titis Pemenang Duta Genre 2024 Kabupaten Kediri
Joko Irianto menyebut jika netralitas aparatur sipil negara (ASN) termasuk kepala desa dan perangkat sudah diatur dalam undang-undang dan merupakan hal yang mutlak. Hal ini, dimaksudkan agar pemilihan umum tetap berjalan dengan adil.
“Ini merupakan suatu kewajiban netralitas ASN termasuk kepala desa hingga perangkat, karena sudah diatur dalam undang-undang,” ungkap Joko Irianto, kepada koranmemo.com, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga :Debat Publik Kedua Pilwali Kota Kediri, KPU Ajak Gunakan Hak Pilih
Joko menegaskan, jika kepala desa hingga perangkat memiliki pengaruh di wilayah masing masing. Maka jika terjadi ketidaknetralan akan berpengaruh pada gelaran Pilkada. Pun, jika ada indikasi pelanggaran memihak salah satu paslon akan ada sanksi yang diberikan.
“Kalau seandainya pihak desa tidak netral, tidak terjadi keadilan dan itu melanggar undang-undang. Jika terbukti ada sanksi bagi para ASN itu,” tegasnya.
Baca Juga :Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMK 2 PGRI, Kejari Ponorogo Sita 7 Bus dan 3 Mobil
Mantan Sekda Kabupaten Trenggalek tersebut, juga berharap menjelang Pilkada ini, seluruh ASN di Ponorogo termasuk kepala desa dan perangkat untuk tetap bisa netral. Sehingga bisa melahirkan pemimpin yang berkualitas.
“Ya tentu kita harapkan kepala desa beserta perangkatnya untuk tetap netral dalam Pilkada ini,” tandasnya.
Baca Juga :Kebijakan PIT Justru Menghimpit Nelayan, DPR RI Curiga ada Oknum Berulah
Sekadar informasi, tugas Pj Bupati Ponorogo akan selesai pada 23 November. Selanjutnya, jabatan Bupati akan kembali diisi oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko hal ini seiring dengan berakhirnya masa cuti kampanye bupati defenitif.



















