Tulungagung, SEJAHTERA.CO – dua orang tersangka diringkus Unit Tipikor Polres Tulungagung lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan keuangan Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo tahun 2020/2021.
Baca Juga :Trenggiling Bersembunyi di Rumah Warga, Dievakuasi dan Diserahkan ke BKSDA
Kerugian negara akibat tipikor tersebut diduga mencapai Rp 700 juta.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung sudah melakukan pendalaman atas kasus dugaan korupsi di Desa Kradinan.
Hasilnya, sebanyak dua orang yang merupakan Kades Kradinan Eko Sujarwo dan Bendahara Desa, Wiji sebagai tersangka.
Polisi juga melakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur dengan menghadirkan kedua tersangka tersebut. Saksi ahli dari salah satu kampus ternama di Jawa Timur juga dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan tersebut.
“Atas kasus ini, kedua tersangka ini dinilai melakukan tindak pidana dan menggunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadinya,” kata AKBP Mohammad Taat Resdi, Kamis (17/10/2024).
Selain melakukan gelar perkara, Taat juga melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kradinan dan juga di rumah Bendahara Desa Kradinan.
Baca Juga :Pilkada 2024, Ibunda Ketua PCNU Mendukung Mas Dhito-Mbak Dewi
Saat penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti yang tentunya berkaitan dengan kasus tipikor tersebut.
Kemudian, polisi juga melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi juga perangkat desa yang diduga mengetahui kasus ini.
Dari pemeriksaan para saksi ini, akhirnya penyidik meyakini jika kedua tersangka ini telah melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa.
Baca Juga :Tambah dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan Kota Batu, Wujudkan SDM Berdaya Saing
“Keterangan dari beberapa saksi yang telah dipanggil juga menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penggunaan keuangan desa untuk kepentingan pribadi mereka,” ungkapnya.
Terkait modus, kedua tersangka melakukan persekongkolan untuk mencairkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) maupun bantuan keuangan.
Setelah dana itu cair, uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi dan sisanya untuk mengerjakan proyek.
Baca Juga :Polisi Tangkap 6 Pemuda di Jombang Diduga Terlibat Aksi Pengeroyokan
Menurut Taat, untuk menutupi jejaknya, keduanya melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban, seolah-olah pengelolaan keuangan desa dikerjakan dengan baik.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini keduanya belum ditahan lantaran mereka kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca Juga :UMKM Rasakan Mafaat Bantuan Modal, Bunda Fey Bakal Lanjutkan
“Karena tersangka sangat kooperatif, mereka tidak kami tahan. Tetapi kami mewajibkan keduanya untuk menjalani absen rutin selama dua kali seminggu,” pungkasnya.



















