Blitar, SEJAHTERA.CO – Polres Blitar akhirnya buka suara soal tuduhan oknum anggotanya yang dilaporkan ke polisi dugaan kasus penipuan. Korps Bhayangkara itu membantah jika ada anggotanya terlibat kasus dugaan penipuan mantan pekerja migran Indonesia atau PMI.
Baca Juga :Kades dan Bendahara Desa Kradinan Terjerat Tipikor, Ini Kata Kapores Tulungagung
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo. Dia mengatakan pasca-ada kabar oknum anggotanya dilaporkan ke polisi, pihaknya langsung bertindak.
Hasilnya, diketahui jika oknum polisi yang disebut-sebut berada di balik kasus itu statusnya hanya mengenalkan.
“Jadi gini, si korban ini (SR,red) memang bertemu dengan anggota. Namun, tidak ada penyerahan uang dan lain sebagainya. Statusnya hanya mengenalkan,” kata Momon, panggilan akrabnya, Jumat (18/10/2024).
Baca Juga :Trenggiling Bersembunyi di Rumah Warga, Dievakuasi dan Diserahkan ke BKSDA
Dia menjelaskan, berdasarkan penelusuran ternyata si SR menyerahkan uang ke And, rekan oknum di Polres Blitar. Artinya secara konstruksi hukum, anggota polisi itu tidak terlibat. Karena penyerahan uang tidak ada. Karena statusnya hanya mengenalkan.
“Tidak pernah ikut campur. Hanya mengenalkan ke rekan kami, si And. Nah, berarti kan si And ini yang bertanggungjawab,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hubungan antara oknum polisi Polres Blitar dengan And ini hanyalah rekan bisnis. Dan memang bisnis yang dijalankan adalah pinjam meminjam uang.
Bentuknya si And memiliki rekan yang kreditnya macet di bank. Nah, untuk menebus sertifikat And, mencari dana. Dan akhirnya ketemu dengan SR, sehingga terjadi transaksi. “Dari hasil pinjam meminjam ini, SR mendapatkan untung. Dan ada pembayarannya kok,” imbuhnya.
Kasus itu sebenarnya sudah masuk ke ranah pengadilan pada 9 Mei 2024. Saat itu Pengadilan Negeri Blitar keputusannya gugatan penggugat dalam hal ini SR tidak dapat diterima.
Sebelumnya, seorang oknum polisi di Blitar dilaporkan ke Polres Blitar. Ini karena diduga menipu mantan pekerja migran Indonesia atau PMI. SR (46) warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko Kabupaten Blitar mengaku ditipu.
Baca Juga :Pengepul Temukan Granat saat Pilah Rongsokan, Ini Keterangan Kapolsek Gurah
Tak tanggung merugi hingga 400 juta lebih. Awal mulanya oknum polisi itu bersama rekannya datang ke rumah. Kedatangannya menawarkan bisnis.
Dengan cara meminjam uang dan bakal dijalankan usaha dengan iming-iming bunga menggiurkan. Itu tejadi 2020 hingga 2022.



















