Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kampanye akbar menjelang Pemilu 2024 resmi berlangsung di Kabupaten Tulungagung selama 20 hari mendatang. Kendati kampanye akbar sudah dimulai, para peserta kampanye harus mengikuti aturan termasuk larangan penggunaan knalpot brong dan konvoi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Muchammat Amarodin mengatakan, sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2024, saat ini sudah memasuki tahapan kampanye akbar. Tahapan ini akan berlangsung selama 20 hari mulai Minggu (21/1/2024) sampai dengan Sabtu (10/2/2024).
Pihaknya sendiri juga sudah menyampaikan adanya tahapan dan petunjuk teknis pelaksanaan kampanye akbar kepada perwakilan partai politik (Parpol) yang ada di Tulungagung termasuk Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon).
“Saat ini kampanye akbar sudah dimulai, kami sudah sampaikan kepada perwakilan parpol maupun Tim Pemenangan Paslon termasuk petunjuk teknisnya,” kata Muchammat Amarodin, Senin (22/1/2024).
Berdasarkan aturan, ungkap Amar -sapaan akrabnya, sebelum melaksanakan kampanye akbar, para penyelenggara harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Polres Tulungagung. Kemudian izin tersebut akan diteruskan satu tingkat di atasnya yakni ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Pelaksanaan kampanye akbar itu dilakukan secara serentak dan kemungkinan bersamaan dengan kabupaten atau kota lain di Jatim. Proses perizinan itu tentunya dilakukan sebagai salah satu pertimbangan dari sisi keamanan selama pelaksanaan kampanye Akbar.
“Jadi pengerahan massanya akan lebih besar kalau menyangkut sejumlah daerah, sehingga proses perizinannya bisa sampai ke Polda Jatim,” ungkapnya.
Selain izin, peserta kampanye juga harus mengikuti regulasi termasuk terutama menaati aturan lalu lintas. Seperti penggunaan helm, kelengkapan kendaraan bermotor, serta memiliki atau membawa surat izin mengemudi.
Selain itu, para peserta kampanye tidak boleh menggunakan kendaraan dengan knalpot brong yang mengganggu ketertiban lalu lintas dan meresahkan masyarakat. Serta, peserta pemilu juga harus tertib berlalu lintas, agar tidak memicu gesekan antar golongan masyarakat di Kabupaten Tulungagung.
“Apabila ada pelanggaran lalu lintas, kami akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak setiap pelanggarannya. Untuk lokasi kampanye tidak ada batasan, tetapi ada yang dilarang yakni tempat ibadah,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















