Kapolres Blitar: Penggunaan Sound System Boleh, Tapi Sesuai Aturan

Kapolres Blitar: Penggunaan Sound System Boleh, Tapi Sesuai Aturan
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman. (Aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Agustus yang identik dengan karnaval mulai menjadi atensi polisi. Polisi berharap agar masyarakat agar bijak dalam penggunaan pengeras suara atau sound system.

Pernyataan itu diungkapkan Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman. Dia mengakui pasca -ada arahan dari Polda Jawa Timur terkait penggunaan sound system, pihaknya langsung merapatkan barisan.

Utamanya koordinasi menyikapi penggunaan sound system. Pasalnya, Agustus biasanya masyarakat menggelar pawai budaya hingga karnaval.

Read More

“Sekali lagi, kami mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan sound system atau sound horeg untuk kegiatan karnaval diperbolehkan. Tetapi asalkan tidak melanggar ketentuan yang ada,” katanya, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga :Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Transparan, Pemkot Batu Konsolidasi ke KPK

Dia mengatakan sebenarnya masyarakat memahami soal penggunaan sound system. Penggunaan sound horeg juga diakui atau tidak juga ada aturannya.

“Tetapi kami sekali lagi menekankan pentingnya menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat selama acara berlangsung. Ini yang harus dipahami,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemakaian atau penggunaan sound sistem untuk kegiatan karnaval dipersilakan. Senyampang masih dalam taraf wajar. Nah yang dilarang apabila di sound system tersebut dibunyikan dengan suara yang keras atau berlebihan.

“Berlebihan akhirnya kemudian mengganggu keamanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, ketentraman, ketertiban,” katanya.

Baca Juga :Batasan Penggunaan Sound System di Jombang Disepakati, ini Poin Utamanya

Jika demikian, polisi mengetahui atau ada masyarakat mengeluhkan hal tersebut bisa mengadu ke kantor polisi. “Dan tentunya polisi harus bertindak dan mengambil langkah-langkah di lapangan. Ini yang harus dicamkan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *