Kasus Korupsi Dana BOS Dilimpahkan, Tersangka Utama Meninggal, Ini Kata Kasi Pidsus Kejari Trenggalek

Kasus Korupsi Dana BOS Dilimpahkan, Tersangka Utama Meninggal, Ini Kata Kasi Pidsus Kejari Trenggalek
Tersangka R saat tiba di Kejaksaan Trenggalek (angga/sejahtera.co)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru.

Kasus yang terjadi di sebuah sekolah tingkat menengah pertama itu kini telah bergulir ke kejaksaan setelah dilimpahkan penyidik kepolisian setempat.

Baca Juga : 18 Klub Siap Bersaing di BRI Liga 1, Sang Juara Persib Bandung Kontra PSBS Biak sebagai Pembuka  

Read More

“Sudah dilimpahkan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Gigih Benah Rendra.

Dalam berkas perkara kasus korupsi dana BOS yang merugikan keuangan negara Rp 500 juta itu terdapat dua tersangka, yaitu S, mantan kepala sekolah dan R, pelaksana di sekolah yang dulunya menjabat sebagai bendahara di sekolah tersebut.

Namun dalam perjalanannya, mantan kepala sekolah yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi rentang waktu 2017-2019 itu telah meninggal dunia sehingga hanya R yang ditahan.

Baca Juga : 18 Klub Siap Bersaing di BRI Liga 1, Sang Juara Persib Bandung Kontra PSBS Biak sebagai Pembuka  

Dia ditahan di Rutan Trenggalek hingga pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dan memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal,” imbuhnya.

Sementara untuk proses hukum terhadap S, ia menyebut masih menunggu hasil sidang untuk menentukan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tersangka. Termasuk adanya kemungkinan langkah hukum lebih lanjut terhadap ahli waris S jika pengadilan memutuskan adanya tanggung jawab yang harus dipenuhi ahli waris atas kerugian negara tersebut.

Baca Juga :Hari Jadi ke 528 Pemkab Ponorogo Gelar Kesenian “Serenade Langit Tembaga”

“Kami siap mengambil langkah hukum berupa gugatan melalui Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha) apabila pengadilan memutuskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek membongkar adanya praktik korupsi itu. Dari alokasi dana sebesar Rp 2,1 miliar rentang waktu 3 tahun itu merugikan keuangan negara hingga Rp 500 juta. Kasus itu menyeret dua pejabat di sekolah tersebut. Namun, tersangka S yang diduga memerintahkan R dalam pusaran kasus korupsi itu telah meninggal dunia.

Baca Juga :Sidang Penganiayaan Santri di Mojo, JPU Kejari Kabupaten Kediri Tuntut 15 Tahun Penjara

“Dalam proses pengelolaannya, ditemukan tindakan melawan hukum berupa manipulasi dokumen pertanggungjawaban, kuitansi, nota, dan stempel yang dibuat oleh tersangka R atas perintah tersangka S,” jelasnya.

Korupsi itu merugikan keuangan negara cukup signifikan hingga membuat program yang sudah direncanakan tidak dapat berjalan maksimal. Dia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi institusi pendidikan untuk mengelola dana BOS dengan transparan dan akuntabel.

“Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *