Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menuntut Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, berinisial ES, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (11/8/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa pada tahun 2020–2021.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan ES menyebabkan kerugian negara sebesar Rp711.983.628.
Dalam persidangan terungkap, ES tidak bertindak sendirian. Ia dibantu oleh WS, Bendahara Desa Kradinan, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu penyidik Polres Tulungagung.
Baca Juga :Pembentukan Paguyuban Pedagang Kawasan Kuliner Pinka Ditargetkan Rampung Akhir Agustus
“Selama hasil persidangan, terdakwa ES terbukti tidak beraksi sendiri, karena dia dibantu oleh Bendahara Desa,” ujar Amri, Selasa (12/8/2025).
JPU menuntut ES membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rp300.641.737 subsider 1 tahun 9 bulan penjara jika tidak dibayar. Sisa kerugian negara akan menjadi tanggung jawab WS.
Amri menjelaskan, tuntutan mempertimbangkan aspek memberatkan dan meringankan. Faktor memberatkan, ES tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Faktor meringankan, ia bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, dan memberikan keterangan rinci.
Baca Juga :Tampil Gemilang, Leo Navacchio Gagalkan 25 Tembakan Bali United dan Jadi Player of the Match
Berdasarkan keterangan terdakwa, uang hasil korupsi digunakan untuk membayar utang kampanye. Apabila WS berhasil ditangkap, Kejari siap melanjutkan pelimpahan perkara tahap dua.
Kasus korupsi ini terjadi pada 2020–2021, dengan modus pencairan dana tanpa prosedur sah, penyaluran dana tidak sesuai peruntukan, dan proyek fiktif untuk menutupi aksi tersebut. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp743 juta.



















