Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Tim penyidik Kejari Ponorogo telah memanggil sebanyak 15 orang saksi yang berkaitan dengan kasus kredit fiktif Bank BRI Cabang Ponorogo unit Pasar Pon.
Hal itu setelah SPP ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam hal pencairan kredit fiktif yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut, Selasa (4/6/2026).
Kasie Intelijen, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, belasan saksi tersebut terdiri dari pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) serta Bank BRI cabang Ponorogo dimana tempat tersangka bekerja.
“Sementara ada dari bank, Dispendukcapil, dan korban yang kami panggil untuk menjadi saksi kasus ini,” ungkap Agung Riyadi, kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Agung mengatakan, tersangka SPP merupakan bagian dari sindikat kredit fiktif dan sudah menjalankan aksinya sejak setahun ke belakang. Ditambah tersangka merupakan mantri atau Account Officer (AO) di Bank BRI unit Pasar Pon.
“Ini merupakan sindikat, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Karena tidak mungkin satu orang,” jelasnya.
Pihaknya juga belum menyebut peran tersangka dalam kasus tersebut. Namun, secara garis besar sindikat ini melakukan proses perubahan identitas kependudukan seseorang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, untuk digunakan pencairan sejumlah uang dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga :RTLH di Tulungagung Capai 4 Ribu Unit, Usulan Perbaikan hanya 537 Unit, Ternyata ini Alasannya
“Ini yang masih kita dalami, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Karena korbannya ada puluhan dari nasabah sendiri maupun orang lain,” pungkas Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menaikan status SPP dari saksi menjadi tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank BRI Cabang Ponorogo unit Pasar Pon. Tersangka resmi ditahan setelah tim penyidik melengkapi dua alat bukti.



















