Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah, Terdakwa Antok Dituntut Hukuman Mati

Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah, Terdakwa Antok Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Rochmat Tri Hartanto saat mengikuti sidang tuntutan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.(ist)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (21/8/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa Rochmat Tri Hartanto alias Antok dengan hukuman mati. Antok dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Read More

“Yang dipertimbangkan adalah fakta-fakta persidangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tergolong sadis,” kata JPU Ichwan Kabalmay.

Baca Juga :Tradisi Methik Pari di Ponorogo, Warga Glinggang Bawa 200 Tumpeng Syukuran Panen Raya

Menurutnya, aksi terdakwa menyebabkan anak korban kehilangan ibu sekaligus tulang punggung keluarga. Selain itu, Antok terbukti menjual mobil korban untuk menikmati hasil kejahatannya. “Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” tegasnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

“Kami menilai unsur Pasal 340 tidak terpenuhi karena perbuatan dilakukan secara spontan, bukan direncanakan,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Antok membunuh Uswatun Khasanah di kamar Hotel Adi Surya, Kota Kediri, pada Minggu (19/1/2025).

Baca Juga :Kejari Nganjuk Periksa 17 Kepala Sekolah dan Pejabat Disdik Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Setelah menghabisi nyawa korban, ia memutilasi tubuh wanita asal Blitar itu dan memasukkannya ke dalam koper merah sebelum akhirnya terungkap oleh polisi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *