Kasus Pembunuhan Anak Tiri Segera Disidangkan, Jaksa Kebut Pemberkasan

Kasus Pembunuhan Anak Tiri Segera Disidangkan, Jaksa Kebut Pemberkasan
Tersangka pembunuhan anak saat dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri (istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kasus pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) Mian Tasgeen (32) dan Novita Anggraini (26) terhadap anaknya Aiza Tazkia Safiatun Nisa (3) memasuki babak baru.

Baca Juga :Indisipliner, Anggota Polres Tulungagung Dijatuhi PTDH, Ini Penjelasan Kapolres

Kedua tersangka yang tinggal di Dusun Babakan Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem ini dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.

Read More

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya mengakui perbuatan keji yang dilakukannya terhadap anaknya.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan, keduanya mengakui perbuatannya karena telah menganiaya anaknya sehingga membuat bocah tidak berdosa itu meninggal dunia.

Baca Juga :Indisipliner, Anggota Polres Tulungagung Dijatuhi PTDH, Ini Penjelasan Kapolres

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada fakta baru. Tapi, kami akan tatap jalani saat persidangan nanti,” kata Iwan, Selasa (15/10/2024).

Iwan menyampaikan, keduanya dikenakan pasal Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :Pemantau Pilkada Jombang Sebut Banyak Laporan Pendamping Desa Tak Netral

“Yang bersangkutan dikenakan pasal alternatif,” ucapnya.

Menurut Iwan, sesuai pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, keduanya diduga telah melakukan perbuatan kekerasan terhadap anaknya secara bersama-sama. Terkait berapa porsi kejahatan masing-pasing tersangka, dia mengaku belum bisa memastikannya.

Hal tersebut masih perlu dilihat bukti-bukti maupun keterangan pada persidangan nanti.

Baca Juga :Tegaskan Netralitas dalam Pilkada, Pj Bupati Jombang Berencana Kumpulkan Seluruh Kades

“Saat ini JPU membuat berkas-berkas yang dibutuhkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri seperti berkas dakwaan dan sebagainya. Ya Secepatnya sebelum tujuh hari sudah bisa dilimpahkan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri.

Terpisah Sutrisno, Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa menambahkan, kondisi kedua kliennya itu sehat.

Terkait upaya hukum yang dilakukannya, dia menyebut bukan berarti membenarkan perbuatan keduanya.

Baca Juga :PUPR Kota Batu Gaspol Pedestrian, Target Awal November Selesai 100 Persen

Melainkan sebagai upaya untuk memberikan hak dalam proses hukum.

“Akan kami upayakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tuturnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *