Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Kasus voice note viral berisi dugaan penggalangan massa untuk memenangkan calon legislatif tertentu disertai ancaman pencopotan bantuan sosial berakhir diluar dugaan.
Kasus itu kini-pun telah dihentikan, karena baik pelapor maupun terlapor sama-sama tak menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu.
Sebanyak dua kali kita panggil, dan undangan sudah diterima secara patut. Namun dari undangan klarifikasi tersebut tidak ada pihak yang hadir,” kata Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wadji, Kamis (1/2).
Dengan tidak hadirnya para pihak itu, kata Farid, secara otomatis pihaknya tidak bisa meneruskan kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Sebab Bawaslu tidak bisa menggali keterangan untuk menguatkan laporan pelapor.
“Kasus itu sebenarnya sudah diregistrasi setelah rapat soal formil dan materiil terpenuhi. Setelah teregister, Bawaslu memutuskan untuk mengundang pelapor, saksi, dan terlapor,” imbuhnya.
Bawaslu sendiri, kata Farid, sebenarnya telah melakukan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas kepala desa tersebut sebelum adanya laporan. Namun Bawaslu mengalami kesulitan untuk mendapatkan bukti-bukti maupun saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Menurut Farid, pihak terlapor seharusnya membuktikan dengan menyampaikan keterangan yang dikuatkan oleh saksi yang dihadirkan pelapor. Padahal jika pelapor hadir, keterangan yang disampaikan bisa menjadi petunjuk yang bisa menjadi pembahasan Gakkumdu dari kejaksaan dan kepolisian.
“Namun karena tidak hadir, maka tidak ada sesuatu yang digali untuk disesuaikan dengan alat bukti yang ada. Dengan demikian laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tidak bisa ditindaklanjuti ke penyidikan. Kita juga sudah lakukan rapat pleno bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti atau diteruskan ke penyidikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar rekaman viral berisi dugaan penggalangan massa untuk memenangkan calon legislatif tertentu disertai ancaman pencopotan bantuan sosial.
Rekaman yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Karangan itu viral hingga memantik reaksi banyak pihak. Namun sayangnya kasus itu berakhir diluar dugaan, karena harus terhenti di tengah jalan.
Reporter : Angga Prasetya
Editor :



















