Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Minimnya alat kelengkapan keselamatan melaut menjadi pemicu tingginya fatalitas kecelakaan nelayan di Teluk Prigi Trenggalek. Abainya aspek keselamatan melaut itu menjadi perhatian otoritas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi.
“Nelayan yang ada di PPN Prigi ini, terutama yang nelayan kecil itu merasa keberatan kalau membawa alat keselamatan,” kata Kepala PPN Prigi Trenggalek, Ririn Sugihariyati.
Dia mengklaim sering menyosialisasikan perihal kelengkapan keselamatan melaut itu, diantaranya adalah baju pelampung.
Meskipun itu merupakan aspek vital untuk menunjang keselamatan nelayan ketika terjadi insiden di lautan, namun menurutnya masyarakat nelayan masih abai.
“Kami sudah sering mensosialisasikan terkait alat keselamatan, tapi memang nelayan di PPN Prigi keberatan kalau membawa alat keselamatan. Saat diingatkan, nelayan beralasan keberadaan alat keselamatan tersebut justru membuat risih ABK (Anak Buah Kapal) saat beraktivitas mencari ikan di laut,” imbuhnya.
Imbasnya, kata Ririn, abainya nelayan terhadap kepatuhan standar keselamatan melaut itu membuat tingginya risiko fatalitas keselamatan nelayan saat terjadi kecelakaan. Rentetan kecelakaan laut nelayan Teluk Prigi tak absen dari adanya korban jiwa dalam beberapa waktu terakhir.
Misalnya kecelakaan laut yang menimpa KM Mandala di Pantai Gayasan Blitar pada September 2023. Kapal yang membawa 23 ABK itu mengalami kecelakaan hingga membuat 8 ABK sampai saat ini belum ditemukan.
Termasuk kecelakaan laut yang menghilangkan 4 nelayan KM berlambung Wilwo dan Excel di Pantai Gladak Tulungagung Juli 2023.
Dalam kecelakaan itu, dua ABK dari masing-masing kapal motor itu dilaporkan hilang, sementara yang lainnya selamat. Hingga saat ini empat ABK itu juga belum ditemukan.
Teranyar, kecelakaan laut terjadi di wilayah Perairan Karangmalang Trenggalek, Maret 2024. Kecelakaan itu menelan korban jiwa dan menghilangkan satu ABK yang saat ini juga belum ditemukan.
Berkaca dari tragedi itu, nampaknya belum membuat para nelayan jera. Kondisi itu terlihat dari belum menyeluruhnya aspek perizinan yang dipenuhi sekitar 600 perahu nelayan Teluk Prigi.
Ririn menyebut izin yang sudah dipenuhi nelayan saat melaut itu hanya sekitar 35 persen dari angka 28 persen saat pertama kali ia menjabat.
Padahal dalam aspek perizinan itu memuat berbagai prasyarat hingga 16 dokumen dari otoritas yang berbeda sebelum diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Namun persyaratan itu saat ini lebih mudah dengan lahirnya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ada 3 dokumen untuk memperingkas 16 dokumen itu, yaitu surat izin penangkapan ikan, surat izin berlayar dan surat laik operasi.
Termasuk soal aspek penting tentang standar keselamatan melaut. Meskipun terdapat pengecualian dokumen tertentu bagi nelayan kecil, namun aspek keselamatan melaut menjadi ‘harga mati’ yang seharusnya tidak diabaikan oleh para nelayan, diantaranya adalah menyediakan pelampung. Untuk itu pihaknya bersama otoritas terkait lainnya akan terus getol menyosialisasikan.
“Bahkan banyak juga nelayan yang tidak lapor ke Syahbandar sebelum melaut. Padahal jika nelayan tersebut lapor maka petugas akan memeriksa semua perlengkapan, jika sudah sesuai SOP (Standard Operating Procedur) maka akan diterbitkan SPB,” pungkasnya.
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Gimo Hadiwibowo



















