Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Tersangka Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, ini Kasusnya

Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Tersangka Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, ini Kasusnya
Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri saat membeberkan penetapan tersangka kasus korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022. (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022, Selasa (8/4/2025).

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JS Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Desa/Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi tersebut.

Read More

Baca Juga :Ngobat Ikan, Pemuda Selokajang Blitar Amblas Ditelan Sungai Brantas

Dikatakan, tim penyidik telah memperoleh bukti yang cukup dalam perkara korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022 berdasarkan surat perintah penyidikan pada 15 Agustus 2024 lalu.

“Hari ini tim penyidik menetapkan JS sebagai tersangka,” katanya.

Yuda menyampaikan, saat ini tahapannya melakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan atau tidak masih melihat syarat-syaratnya tergantung dari perkembangan dari penyidik.

Oleh karenanya, pihaknya tengah mendalami terkait kasus korupsi tersebut.

Sedangkan, fakta-fakta ditemukan kurang lebih anggota kelompok berjumlah 17 orang, namun demikian dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Baca Juga :Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Kediri Akan Dilanjutkan Selepas Lebaran

“Itu karena tidak ada transparansi atau keterbukaan dari ketua sehingga hampir semua kurang lebih 8-9 orang anggota kelompok mengajukan pengunduran diri pada saat kegiatan ini langsung,” bebernya.

Ia menambahkan, jumlah total sapi yang diterima ada beberapa jenis dan macam salah satunya jenis bakalan sejumlah 100 ekor. Selain itu, ada juga sapi-sapi lain seperti indukan yang diterima kelompok tersebut.

Kemudian ada uang dari kementerian maupun pemerintah setempat yang digunakan hibah untuk menunjang pelaksanaan desa korporasi.

Sedangkan, barang bukti yang disita dalam kasus tersebut mulai dari uang hingga dokumen.

Baca Juga :Satu Rumah di Desa Tenggang Jenangan Ponorogo Nyaris Terbakar

“Yang bersangkutan disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Yuda Virdana Putra.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *