Kediri, SEJAHTERA.CO – Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, akhirnya menemui titik terang.
Selain menetapkan JS, Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki sebagai tersangka, tim penyidik juga mencatat kerugian negara kasus tersebut hampir satu miliar rupiah.
“Tim penyidik sebelumnya memperoleh bukti yang cukup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021 sampai 2022 pada kelompok ternak ngudi rejeki,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga :Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Tersangka Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, ini Kasusnya
Dia mengatakan, perkara ini berawal Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan memberikan bantuan hibah Desa Korporasi Sapi tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022 kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki. Hibah yang diterima oleh kelompok tersebut berupa alat dan sapi beserta uang.
Selanjutnya, tersangka JS sebagai Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki melakukan pengelolaan hibah tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
“Kita peroleh fakta bahwa terdapat pengurangan jumlah populasi sapi atau terdapat penjualan sapi hibah yang tidak dilakukan penggantian sebagaimana yang telah diatur dalam juknis Program Kegiatan Hibah Desa Korporasi Sapi,” ucapnya.
Baca Juga :Hendak Diterbangkan, Polisi Amankan 6 Balon Udara di Jogoroto
Menurut Yuda, dalam melakukan jual beli ternak sapi dan pengeluaran operasional, tersangka JS mengelola sendiri tanpa melibatkan anggota Kelompok Ternak Ngudi Rejeki hingga tidak melakukan pencatatan dan tidak memiliki bukti dukung terhadap pengelolaan keuangan.
Dalam pengelolaan pakan ternak, terdapat pembiayaan dalam pemenuhan Hijauan Pakan Ternak (HPT) yang mana JS sebelumnya sudah diharuskan menyediakan hal tersebut untuk jumlah yang cukup dan kualitas sesuai dengan Juknis Program Desa Korporasi Sapi. Namun demikian, hal tersebut terbuat tidak dilakukan oleh JS.
Baca Juga :Usai Longsor, Jalur Cangar-Pacet Masih Ditutup, Ini Kata BPBD Provinsi Jawa Timur
“Berdasarkan hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menimbulkan potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 990.794.041,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.



















