Malang, SEJAHTERA.CO – Keberadaan pemandian air panas di wana wisata Songgoriti Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu yang diketahui yang tak terawat perlahan mulai ditata oleh salah satu pengelola yang diajak kerjasama yakni PT Aljabar Jati Indonesia (AJI).
Namun berjalannya waktu ternyata kerja sama antara Perumda Jasa Yasa Pemkab Malang kepada PT AJI ternyata diduga disalahgunakan.
Hal ini disampaikan Direktur Utama Perumda Jasa Yasa, Raden Djoni Sudjatmiko. Dia merasakan kekecewaan kepada PT AJI karena seharusnya destinasi dan fasilitas yang tersedia itu bisa dikelola dengan maksimal untuk mendatangkan wisatawan.
Terlebih pasca pandemi Covid-19, aset milik Pemkab Malang yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perumda) Jasa Yasa yakni Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu sampai sekarang terkesan mati suri.
Puncak kekecewaan saat ada barang hotel, seperti fasilitas bathtup kamar mandi semua hilang tak berbekas.
“Tentu saja ini yang menjadi masalah, seharusnya kami memberikan izin kerjasama pengelolaan nyatanya malah banyak yang hilang, ironis sekali terlebih aset seperti lapangan tenis malah disalahgunakan menjadi pasar oleh PT AJI,” ungkapnya, Jumat (08/12).
Hal inilah yang mengakibatkan kerjasama pengelolaan antara Perumda Jasa Yasa Pemkab Malang dengan PT AJI mulai memanas.
Perlu diketahui jika dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) aset yang ada harus dimaksimalkan oleh PT Aji, bukan malah dihilangkan. “Banyak aset dihilangkan, tanpa sepengetahuan kita semua. Padahal di pasal (perjanjian) setiap 6 bulan pembangunan harap lapor,” imbuh Djoni.
Tak hanya bathtup yang hilang, lapangan tenis yang telah dibangun sebelumnya pun kini telah diratakan dengan tanah. Padahal untuk meratakan lapangan tenis tentunya harus melewati proses kajian. Djoni pun menyadari adanya kesalahan yang tidak sesuai dengan PKS.
Karena itu setelah melakukan evaluasi bersama PT Aji, pihaknya juga telah melihat kondisi tempat wisata tersebut. Hingga akhirnya berkirim surat dari Perumda Jasa Yasa kepada Direktur Utama PT Aji 20 Oktober 2023 Nomor : 539/230/JASAYASA/X/2023 perihal Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama antara Perumda Jasa Yasa Dengan PT Aji tentang Pembangunan Dan Pengelolaan Hotel Dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti Nomor: 074.3/108/35.07.301/2021 dan Nomor : AJI/001/1308/2021 tanggal 13 Agustus 2023.
“Kontribusi dihentikan sepihak dari PKS. Penghentian bisa sewaktu-waktu lewat evaluasi di PKS,” tutupnya.
Reporter :Arief Juli Prabowo
Editor: Dhita Septiadarma



















