Kelebihan Bayar Pekerjaan Kerap Jadi Temuan BPK, ini Kata Agus Cahyono Wakil Ketua DPRD Trenggalek

Kelebihan Bayar Pekerjaan Kerap Jadi Temuan BPK, ini Kata Agus Cahyono Wakil Ketua DPRD Trenggalek

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Legislatif Trenggalek merekomendasikan eksekutif agar lebih cermat dan teliti dalam menyusun perencanaan anggaran, realisasi, hingga tahap pembayaran. Dorongan itu disampaikan mengingat kelebihan bayar pekerjaan kerap kali jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono menanggapi laporan keterangan pertanggungjawaban bupati Trenggalek tahun anggaran 2023.

Ada dua poin utama yang jadi rekomendasi legislatif. Pertama soal peningkatan pendapatan asli daerah yang dinilai stagnan.

Read More

“Dan yang kedua adalah soal kelebihan bayar. Sering terjadi kelebihan bayar jadi temuan BPK dari kegiatan yang sudah dilakukan pihak ketiga,” kata Agus di Kantor DPRD Trenggalek.

Secara garis besar, lanjut Agus, temuan kelebihan bayar dinilai sering terjadi dan menjadi temuan BPK, bahkan hampir dijumpai saban tahun.

Pihaknya tidak merinci secara teknis, hanya saja dalam evaluasi yang dilakukan, eksekutif dinilai sudah melakukan tahapan sesuai prosedur.

“Mungkin BPK lebih detail pengecekan soal volume, tidak ada kompromi atau standar yang berbeda. Mungkin Trenggalek dalam pembayaran ada batas toleransi, misal sedikit ada toleransi dan BPK tidak ada toleransi, asumsi-asumsi kami seperti itu,” imbuhnya.

Selain membahas bersama eksekutif soal kelebihan bayar itu, Pemkab Trenggalek pernah berkonsultasi dengan BPK soal temuan itu. Sebab, eksekutif memiliki standar penghitungan sendiri seperti misalnya soal pembayaran pengerjaan sebuah pekerjaan kepada pihak ketiga.

“Sudah pernah minta saran pendapat ke BPK, soal keluhan dari OPD terkait komplain pelaksanaan kegiatan kok tidak dibayar sekian. Mungkin catatan OPD seharusnya dibayar sekian. Kata BPK, tunaikan saja, mereka punya proses audit dan kalau ingin tahu, menunggu hasil audit,” ujarnya.

Agus tidak menjelaskannya secara teknis. Namun dalam pelaksanaan, terdapat standar pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum proyek itu diserahkan ke OPD dan dilakukan pembayaran pengerjaan kepada pihak ketiga.

“Sudah ada standar pekerjaan saat diserahkan ke OPD, terkait pekerjaan sekian persen, jika kurang, pembayaran sekian dari pagu yang ada. Ternyata tetap ada temuan. Rapat Banggar kita lakukan klarifikasi standar penghitungan dan OPD tidak berani keluar dari itu. Tapi BPK masih saja menemukan. Namun kita hormati hasil audit itu,” jelasnya.

Untuk itu, legislatif merekomendasikan eksekutif agar standar penghitungan menggunakan standar penghitungan yang dilakukan BPK. Hasil audit yang dilakukan BPK sebelumnya bisa dijadikan patokan sehingga pengelolaan keuangan di Trenggalek lebih akuntabel dan transparan.

“Kita ingin meminimalkan temuan itu untuk menjadi lebih. Baik perencanaan, pengawasan, perjalanan kegiatan sampai pembayaran pakai standar BPK. Kenapa kok sampai muncul demikian bisa jadi patokan,” pungkasnya.

Reporter: Angga Prasetya

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *