Kenal saat Ngopi, Pria di Jombang jadi Korban Perampasan dan Penganiayaan

Kenal saat Ngopi, Pria di Jombang jadi Korban Perampasan dan Penganiayaan
RAS dibekuk setelah menganiaya dan merampas ponsel milik warga Desa Plandi. (Polsek Jombang)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau curas yang terjadi di tepi Jalan Raya Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Sabtu (16/11/2024) dini hari.

Baca Juga :Ketersediaan Daging, Ternak dan Pangan Akhir Tahun di Kabupaten Kediri Mencukupi

Seorang pria berinisial RAS (23), warga Dusun Turipinggir, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang kini telah diamankan atas dugaan tindak kekerasan dan perampasan terhadap seorang mahasiswa berinisial MFU (20), warga Dusun Plandi, Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Read More

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban dan pelaku berkenalan saat nongkrong di sebuah warung kopi.

Baca Juga :Biyuh…!, Sebanyak 12.500 Tiket Timnas Indonesia Dua Laga Diduplikasi, Bagaimana Pertandingan dengan Arab Saudi Hari Ini?

Mereka sempat berpindah tempat dari warung kopi dekat gang Suling ke warung kopi Stadion Merdeka, sebelum akhirnya memutuskan pulang bersama.

“Korban dan pelaku sempat kenal saat ngopi. Namun, saat perjalanan pulang, pelaku tiba-tiba menghentikan korban di Jalan Raya Sambongdukuh. Pelaku kemudian memukul wajah korban berulang kali dan merampas telepon genggam milik korban,” beber AKP Soesilo, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga :Ratusan Pengendara Terjaring Razia, Kasat Lantas Polres Kediri Kota: Pelanggar Didominasi Pelajar Sekolah

Dari peristiwa ini, lanjut Soesilo, korban mengalami luka lebam di wajah dan kehilangan ponsel Realme C30 warna hijau senilai Rp1,6 juta. Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Jombang.

Mendapat laporan, polisi bergerak melakukan pelacakan terhadap terduga pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap pada Minggu (17/11/2024), saat pelaku sedang berada di sebuah warung yang ada di Jalan Krakatau, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

Baca Juga :DPRD Kabupaten Kediri Gelar RDP dengan Kepala SKPD

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa ponsel korban, sepeda motor Honda Vario nopol S 3783 OH, termasuk hasil visum korban,” jelas AKP Soesilo.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). “Ini ancaman hukumannya maksimal mencapai 9 tahun penjara,” pungkas Soesilo.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *