Polisi Ringkus Pelaku Judi Online di Kertosono, Begini Kronologinya

Polisi Ringkus Pelaku Judi Online di Kertosono, Begini Kronologinya
Pelaku judi togel online di Kertosono tertangkap polisi. (Humas Polres Nganjuk)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel online di wilayah Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :Kenal saat Ngopi, Pria di Jombang jadi Korban Perampasan dan Penganiayaan

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Selasa (19/11/2024) mengatakan, pelaku perjudian togel online yang diamankan itu berinisial TWP (44), warga Dusun Klinter, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, ditangkap di rumahnya setelah adanya laporan dari masyarakat.

Read More

“Tindakan perjudian, baik konvensional maupun online, adalah pelanggaran serius yang merusak moral masyarakat. Ini juga bagian dari komitmen kami mendukung program 100 Hari Kerja Pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan dan perilaku menyimpang. Kami akan terus menggencarkan upaya pemberantasan,” kata Kapolres Nganjuk.

Baca Juga :Ketersediaan Daging, Ternak dan Pangan Akhir Tahun di Kabupaten Kediri Mencukupi

Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan setelah mendapat informasi dari warga selanjutnya dilakukan penyelidikan, ditemukan tersangka sedang aktif melakukan perjudian togel online di rumahnya.

“Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 63 ribu, satu unit ponsel Samsung A12, ATM Bank Mandiri, beberapa alat tulis, serta buku catatan berisi angka-angka togel turut diamankan di lokasi,” ujar AKP Julkifli.

Baca Juga :Biyuh…!, Sebanyak 12.500 Tiket Timnas Indonesia Dua Laga Diduplikasi, Bagaimana Pertandingan dengan Arab Saudi Hari Ini?

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHPidana terkait perjudian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :DPRD Kabupaten Kediri Gelar RDP dengan Kepala SKPD

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Ini sejalan dengan tujuan program 100 Hari Kerja Pemerintah yang berfokus pada penegakan hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas AKP Julkifli.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *