JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Besaran biaya haji 2024 yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji Indonesia tahun 2024 akhirnya ditetapkan.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.
Keppres Nomor 6 Tahun 2024 itu mengatur tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.
Ternyata, besaran biaya haji 2024 yang terakumulasi dalam BPIH untuk setiap embarkasi di Indonesia berbeda-beda.
BPIH bagi Calon jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ari Embarkasi Surabaya adalah sebesar Rp 97.890.448.
Jumlah BPIH itu merupakan akumulasi dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah ditambah nilai manfaat dari dana haji masing-masing jemaah.
Sementara, biaya haji atau Bipih yang menjadi tanggungan calon jemaah yang berangkat dari embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334.
Calon jemaah yang hendak melakukan pelunasan bisa melakukan pembayaran kepada Badan Pengelola Keuangan Haji melalui bank penerima setoran Bipih yang sudah ditunjuk.
Keppres Nomor 6 Tahun 2024 juga menjelaskan penggunaan Bipih untuk kebutuhan penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup dan visa.
Pengamatan SEJAHTERA.CO pada Keppres tersebut BPIH calon jemaah dari embarkasi Surabaya merupakan yang tertinggi diantara embarkasi lain di Indonesia.
Disusul dengan BPIH embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469 dengan jumlah Bipih yang harus dibayar oleh calon jemaah sebesar Rp Rp 60.245.355.
Sumber : Setkab
Editor : Irwan Maftuhin



















