Ketua Panja BPIH DPR RI Dorong Bentuk Pansus Ungkap Dugaan Pelanggaran Penyelenggaran Ibadah Haji Indonesia

Ketua Panja BPIH DPR RI Dorong Bentuk Pansus Ungkap Dugaan Pelanggaran Penyelenggaran Ibadah Haji Indonesia

JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Ketua Panja Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mendukung pembentukan Pansus Haji untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang merugikan jamaah haji Indodnesia.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Panja Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.

Dia ingin agar Pansus dibentuk dan segera menyelidiki, menghimpun informasi serta menelusuri bukti dalam rangka merumuskan solusi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji.

Read More

“Makanya diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistematis,” papar Abdul Wachid.

Dalam pandangannya, penyelanggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2024 oleh Kemenag RI masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan,” tandas politisi Partai Gerindar itu.

Kementerian Agama (Kemenag) RI, menurut Abdul Wachid telah menyalahi kesepakatan dengan Komisi VIII DPR RI terkait pembagian kuota haji reguler dan haji khusus.

Ia menilai Kemenag RI telah menyalahi kesepakatan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR RI dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024.

Pemerintah Indonesia awalnya mendapatkan kuota haji tahun 2024 sebanyak 221 ribu, dan mendapatkan tambahan dari kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu jamaah pada Oktober 2023.

Tambahan kuota jamaah haji Indonesia itu diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral bersama Putra Mahkota sekaligus PM Kerajaan Arab Saudi Mohammed Bin Salman.

“(Sehingga) Raker Komisi VIII dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah,” ujar Abdul Wachid dikutip dari Parlementaria.

Wachid menjelaskan, kuota sebanyak 241 ribu itu terdiri dari 221.720 jamaah haji Indonesia regular dan 19.280 jamaah haji khusus.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu, pembagian kuota haji mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2) yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen.

Dengan demikian kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen (221.720 jamaah) dan kuota haji khusus 8 persen (19.280 jamaah) sebagaimana kesimpulan dalam raker pada 27 November 2023 lalu.

“(Perubahan kebijakan) ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023,” tandas Wachid.

Sumber : Parlementaria

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *