Ketua Panja Tuding Kemenag Langgar Kesepakatan terkait Pembagian Kuota Haji Indonesia

Ketua Panja Tuding Kemenag Langgar Kesepakatan terkait Pembagian Kuota Haji Indonesia

JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Kementerian Agama (Kemenag) RI dituding telah menyalahi kesepakatan dengan panitia kerja (panja) BPPIH Komisi VIII DPR RI.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panjaj BPIH Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid seperti dilansir dari laman resmi Parlementaria.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu juga mendorong terbentuknya panitia khusus (pansus) untuk mengungkap berbagai permasalahan seputar penyelenggaraan haji Indonesia.

Read More

Salah satunya adalah terkait pembagian kuota haji Indonesia reguler dan jamaah haji khusus yang dianggap tidak sesuai dengan hasil rapat kerja (raker) antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.

Pemerintah Indonesia awalnya mendapatkan kuota haji tahun 2024 sebanyak 221 ribu, dan mendapatkan tambahan dari kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu jamaah pada Oktober 2023.

Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral bersama Putra Mahkota sekaligus PM Kerajaan Arab Saudi Mohammed Bin Salman dan menghasilkan tambahan kuota haji Indonesia.

“(Sehingga) Raker Komisi VIII dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah,” ujar Abdul Wachid dikutip dari Parlementaria.

Kuota sebanyak 241 ribu itu, dijelaskan oleh Wachid terdiri dari 221.720 jamaah haji Indonesia regular dan 19.280 jamaah haji khusus.

Pembagian kuota haji mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2) yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen.

Dengan demikian kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen (221.720 jamaah) dan kuota haji khusus 8 persen (19.280 jamaah) sebagaimana kesimpulan dalam raker pada 27 November 2023 lalu.

“(Perubahan kebijakan) ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023,” tandas Wachid.

Namun, pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 13 Maret 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji Indonesia.

Dengan tidak menyertakan kuota tambahan yang diperoleh dari kerajaan Arab Saudi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral.

Dengan rincian, dari alokasi kuota haji sebanyak 221.000 jamaah haji, dibagi 92 persen atau 213.320 untuk jamaah haji reguler dan 8 persen sisanya atau 27.680 untuk jamaah haji khusus.

Sedangkan, kuota haji Indoneisa tambahan sebanyak 20 ribu jamaah dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Padahal kesimpulan pada raker Komisi VIII dengan Kemenag pada bulan Maret 2024, usulan perubahan komposisi haji tersebut dari Kemenag tersebut, hanya akan dibahas lebih lanjut.

Artinya, kesepakatan komposisi kuota haji tetap mengacu pada Raker Komisi VIII dengan Kemenag di Bulan November 2023, bukan Maret 2024.

“Ini (Perubahan kebijakan) jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Selain itu, menuut Wachid Kemenag juga melanggar Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji.

Pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen ini sangat penting sebab antrean jamaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jamaah haji khusus.

“Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” ujar Wachid.

Sumber : Parlementaria

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *