Kisruh PAW DPRD Kota Madiun, Ketua Dewan Bantah Legitimasi Surat dari Sekda

Madiun, SEJAHTERA.CO – Kisruh proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ikhsan Abdurrahman Siddiq kepada Anton Kusumo sebagai anggota dewan Kota Madiun masih belum mendapatkan titik temu.

 

Kali ini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko menanggapi pernyataan Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman yang menyebut Ketua DPRD Kota Madiun melegitimasi surat dari Sekda Kota Madiun.

Read More

Ia menjelaskan bahwa tugas fungsional DPRD terkait proses PAW sudah dijalankan sebagaimana mestinya.

 

“Pengiriman surat ke Gubernur Jawa Timur sudah dilakukan, namun belum ada balasan dari pihak Gubernur belum ada tanggapan,” ujarnya, Jumat (12/1/2024).

Ia juga mengatakan, bahwa surat sudah ditujukan kepada Gubernur dan Wali Kota untuk susulan.

“Sudah saya kirim kalau tidak percaya bisa dicek,” imbuhnya.

 

Menurutnya, belum adanya balasan terkait surat yang ditujukan, kemungkinan gugatan yang dilayangkan Ikhsan di Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Ia juga mengatakan, terkait isi surat Sekda Kota Madiun hanya meneruskan dan menjabarkan bukan mengamini atau membenarkan surat tersebut.

 

“Kalau DPC menganggap saya melegitimasi surat tersebut itu salah, itu tidak benar,” bebernya.

Ia juga menyebut kalaupun diundang pihak DPC guna memberi penjelasan, dirinya menyatakan siap.

“Saya siap menjelaskan dengan bukti arsip yang dia miliki. Permalasahan ini karena adanya komunikasi yang tidak terjalin dengan baik,” bebernya.

 

Dirinya mengatakan, ada komunikasi yang bolong selama ini. Karena ada anggapan bahwa DPRD berusaha menjegal atau menunda-nunda. “Tidak sama sekali,” tukasnya Ketua DPRD.

“Karena surat itu sudah secara tanggal dan nomor surat sudah jelas dan tertata terarsip dengan baik kita urutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi sebelumnya, Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman menyebut, Ketua DPRD kota Madiun Andi Raya telah melakukan kekeliruan dalam penafsiran hukum, tidak menjalankan konstitusi partai dan melegetimasi surat dari Sekretaris Daerah Kota Madiun No: 170/52/401.0011/2023 perihal PAW anggota DPRD kota Madiun.

Reporter:Rio/Andik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *