Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Komisi A DPRD Tulungagung kembali memanggil Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) wilayah Tulungagung Trenggalek, Senin (12/8).
Meski sudah memenuhi panggilan legislatif, Kacabdindik tersebut justru menolak memberikan klarifikasi kepada media.
Baca Juga :Dampak Kekeringan Ekstrem, Lima Kecamatan Kabupaten Trenggalek Dipasok Puluhan Tangki Air Bersih
Pemanggilan Kacabdindik Provinsi Jatim wilayah Tulungagung Trenggalek, Sindhu Widyabadra itu dilakukan lantaran tidak datang pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (28/7) lalu. Dimana saat itu, kalangan legislatif serius membahas kekacauan pada pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Tulungagung.
Permasalahan ini mengundang banyak laporan masyarakat sehingga DPRD Tulungagung turun tangan untuk mencari tau sumber masalah. Karena itu, dewan kembali memanggil Kacapdindik, Sindhu Widyabadra untuk memberi keterangan pada RDP di gedung aspirasi pada Senin (12/8).
Diketahui, RDP atas permasalahan PPDB tingkat SMA/SMK di Tulungagung ini berjalan sekitar dua jam, dimana Kacabdindik akhirnya keluar dari ruang aspirasi DPRD Tulungagung sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, saat beberapa wartawan melontarkan pertanyaan, dirinya sama sekali tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan mengatakan, pelaksaan PPDB tingkat SMA/SMK di Tulungagung telah menjadi perhatiannya sejak lama. Pasalnya pelaksanaan PPDB ini menyangkut masa depan putra putri Tulungagung dalam melanjutkan jenjang pendidikan demi masa depan mereka.
Dia menyayangkan kurangnya koordinasi oleh Kacabdindik selama pelaksanaan PPDB tingkap SMA/SMK di Tulungagung beberapa waktu lalu. Meski mereka dibawahi oleh Pemprov Jatim secara langsung, tapi setidaknya tetap melibatkan DPRD Tulungagung atas permasalahan ini.
“Walau secara aturan, koordinasi dilakukan oleh UPT yang ada di Provinsi, tapi kita yang ada di DPRD Tulungagung sama sekali tidak pernah disenggol, ingin bertemu saja sulit, padahal yang mereka atur berada di wilayah kami,” kata Gunawan, Senin (12/8/2024).
Pada RDP kedua ini, ungkap Gunawan, Kacabdindik hanya memberikan pernyataan soal pemaparan aturan-aturan selama pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK kemarin. Namun kenyataannya, kasus yang terjadi saat ini justru berbenturan dengan aturan yang disampaikan oleh Kacabdindik.
Pasalnya, pada kasus ini, yang menjadi permasalahan yakni seperti titik azimut yang tidak sesuai dan kerap berubah, serta penerimaan siswa dengan Kartu Keluarga (KK) kurang dari satu tahun atau KK yang baru dibuat. Ditambah lagi, Kacabdindik sendiri juga tidak mengetahui jumlah lulusan peserta didik tingkat SMP.
Baca Juga :Bobol Toko Rokok di Ngasem Sembunyi di Bagasi Mobil, Massa Yang Menemukan Langsung Mengharjarnya
“Kami cuma ingin agar beliau ini memahami kondisi atau permasalahan yang ada di Tulungagung. Kalau itu saja (Total lulusan SMP) tidak tahu, jelas berantakan. Mereka (Siswa lulusan SMP) yang tidak keterima ini harus sekolah kemana,” pungkasnya.



















