Blitar, SEJAHTERA.CO – Proyek jembatan Subali di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar menjadi atensi wakil rakyat. Dewan pun bakal memanggil dinas terkait dan akan turun ke lapangan.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto. Dia mengakui proyek jembatan yang menghubungkan Sutojayan dengan Kedungbunder itu belum kelar. Bahkan pihaknya menyebut pesimis selesai sesuai jadwal.
“Sementara informasi yang kami dapat kurang lebih sama. Kalau secara kasat mata pesimis. Kemudian apakah nanti pemberian kesempatan, harapannya bisa menyelesaikan,” katanya, Kamis (21/12).
Politisi asal Gerindra ini menjelaskan, jembatan tersebut sangat dibutuhkan. Secara logika ketika sudah memenangkan lelang atau tender dan benar-benar terpilih, harusnya kontraktor bisa sanggup menyelesaikan.
Tetapi pada praktiknya proyek strategis tidak sesuai keinginan legislator. Dewan bahkan berulangkali menyampaikan ke dinas agar konsisten.
“Nah kalapun nanti deviasi terlalu parah, kami juga minggu depan akan turun ke lokasi,” katanya.
Dia mengakui, banyak merespons soal progres pembangunan. Tetapi ketika dewan mencoba mengkonfirmasi, dinas terkait memiliki keyakinan bisa selesai.
Lebih lanjut, dewan bakal menunggu progres pembangunan yang tinggal beberapa hari lagi. Selain itu, usai dewan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, bakal ditindaklanjuti dengan turun ke lokasi. “Nanti akan dipanggil dinas PU,” katanya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Bidang atau Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hamdan Zulfikri Kurniawan, optimistis selesai tepat waktu.
Pembangunan cepat karena saat ini masih dalam tahap pemasangan kerangka jembatan. Apalagi materialnya mayoritas dari baja sehingga tinggal merangkai dan pemasangan.
Seperti diketahui proyek pembangunan jembatan Subali Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAU) menuai polemik.
Data diperoleh dari situs Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menyebut pagu proyek penyelenggaraan jalan kabupaten/kota itu sebesar Rp 11.800.000.000.
Lelang proyek menggunakan sistem tender tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV Ayu Tenan dengan nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp Rp. 10.502.000.000.
Dari laman LPSE Kabupaten Blitar, Redaksi Koran Memo mendapatkan informasi bahwa CV Ayu Tenan beralamat di Jalan Tosaren I No. 38 – Kediri (Kota) – Jawa Timur.
Namun, saat mencari alamat tersebut, wartawan Harian Pagi Koran Memo tidak menemukan adanya kantor CV Ayu Tenan di alamat yang tertera dalam laman resmi LPSE.
Lurah Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Joko Prayitno ketika dikonfirmasi wartawan Koran Memo Grup mengatakan, tidak ada badan usaha yang berdomisili di Jalan Tosaren 1 Nomor 38.
Selain itu dia juga tidak merasa membuat surat domisili untuk CV Ayu Tenan yang menyatakan jika alamat tersebut merupakan kantor dari badan usaha. “Sepertinya tidak ada,” ujarnya.
Wartawan Koran Memo kemudian menelusuri Jalan Tosaren 1. Tidak ada rumah nomor 38 di jalan yang membujur dari Timur ke Barat itu.
Selain itu tidak ada juga kantor yang menempelkan pelang atau identitas CV Ayu Tenan di bagian depan.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, penomoran di lingkungannya memang tidak urut dan acak namun juga menemukan Jalan Tosaren 1 Nomor 38.
Dilansir dari laman LPSE Kabupaten Blitar, tercatat ada 99 perusahaan jasa konstruksi yang mengikuti lelang proyek Jembatan Subali Kecamatan Sutojayan.
Lelang proyek Jembatan Subali di Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar itu akhirnya dimenangkan oleh CV Ayu Tenan.(tim)



















