Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Polisi bakal menyerahkan tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepala Desa (Kades) Kradinan Kecamatan Pagerwojo Tulungagung. Diketahui, Kades tersebut nekat melakukan korupsi untuk membayar hutang modal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Baca Juga :Tersangka Korupsi Dam Kalibentak Kabupaten Blitar Tambah Tiga, Jaksa Juga Sita 28 Motor
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, Kades Kradinan yang terlibat korupsi itu yakni Eko Sujarwo (60) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, berkas perkara tersangka saat ini sudah lengkap atau P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Kades itu terlibat tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2020 sampai dengan 2021 dan Bantuan Keuangan (BK) kabupaten tahun 2020. Setelah diserahkan ke Kejaksaan, maka kasus ini bisa segera dilakukan penuntutan dalam persidangan.
“Saat ini berkas perkaranya sudah lengkap atau P21, jadi mulai hari ini baik tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Kejari Tulungagung,” kata AKBP Mohammad Taat Resdi, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga :Wakil Bupati Kediri Lepas 1078 Calon Jamaah Haji Kabupaten Kediri
Proses penyidikan perkara ini dilakukan di Polres Tulungagung selama 2,5 tahun sejak 25 November 2022. Diketahui, di tahun 2020, total anggaran yang dikelola Desa Kradinan senilai Rp 2,1 milyar, lalu di tahun 2021, tidak ada sumber bantuan keuangan, sehingga anggaran yang dikelola menjadi Rp 1,7 miliar.
Saat menjalankan aksinya, tersangka Eko Sujarwo kemudian meminta Bendahara Desa Kradinan yakni Wiji Subagyo (45) untuk mencairkan anggaran tersebut. Dimana pada tahun 2020, total dana yang dicairkan yakni mencapai Rp 784 juta dan di tahun 2021 total dana yang dicairkan mencapai Rp 984 juta.
“Setiap pencairan, tersangka Eko Sujarwo memberi uang senilai Rp 1 juta kepada Wiji Subagyo yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur setelah kami panggil untuk diperiksa,” ungkapnya.
Baca Juga :Selama 28 Hari, Pelaksanaan Pasar Takjil Savana Tulungagung Hasilkan Omzet Rp1,1 Miliar
Setelah melakukan dua kali pencairan itu, Taat menyebut, sebagian dana tersebut dipakai oleh Eko Sujarwo untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 743 juta lebih. Demi menutupi kecurangannya ini, tersangka Eko Sujarwo membuat kegiatan fiktif yang pelaksanaannya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sesuai pengakuan, uang hasil korupsi itu sebagian besar dipakai Eko Sujarwo untuk membayar kebutuhan pribadinya untuk membayar utang. Kewajiban tersebut didapat tersangka usai kalah di pencalonan kepala desa pada periode sebelumnya.
“Kemudian saat dia mencalonkan diri lagi dan menang, tersangka juga pinjam uang untuk biaya kampanye pemenangan,” pungkasnya.



















