Tersangka Korupsi Dam Kalibentak Kabupaten Blitar Tambah Tiga, Jaksa Juga Sita 28 Motor

Tersangka Korupsi Dam Kalibentak Kabupaten Blitar Tambah Tiga, Jaksa Juga Sita 28 Motor
Barang bukti yang disita dalam bentuk 28 kendaraan motor berbagai merek. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Pengusutan kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar akhirnya membawa “korban” lagi. Usai menetapkan bos kontraktor sebagai tersangka, kejaksaan Kembali menetapkan tiga tersangka lagi.

Dengan begitu, sampai sejauh ini ada empat tersangka. Tiga di antaranya langsung ditahan sementara 1 lainnya hingga berita ini diturunkan kejaksaan masih menunggu itikad baik 1 tersangka.

Tiga tersangka anyar itu dua pegawai negeri sipil sementara 1 adalah swasta. Di antaranya adalah MID yang menjabat sebagai admin CV Cipta Graha Pratama.

Read More

Ada pula Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.

Baca Juga :Wakil Bupati Kediri Lepas 1078 Calon Jamaah Haji Kabupaten Kediri

“Untuk MID dan HS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Sementara untuk HB sampai panggilan ketiga belum mendatangi kami. Rencananya besok (Kamis,24/4/2025) pengacaranya akan mendatangi kami,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (23/4/2025).

Andrianto mengatakan, penetapan dan penahan dua tersangka anyar itu merupakan rangkaian lanjutan pengusutan kasus. Ada setidaknya 35 saksi yang sudah dimintai keterangan. Para saksi itu berasal dari unsur Pemkab Blitar sementara 16 berasal dari swasta.

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan dan ada unsur kuat melawan hukum, akhirnya korps adhyaksa menetapkan tiga tersangka anyar.

“Jadi sampai saat ini sudah total empat tersangka. Sebelumnya, 1 tersangka dan bertambah tiga tersangka. Apakah ada tersangka lain lagi, nanti bergantung pada hasil pengembangan,” katanya.

Andrianto menambahkan, dari hasil pemeriksaan itulah jaksa berhasil mengambil benang merah. Untuk MID misalnya.

Baca Juga :Ratusan CJH Jombang Belum Lunasi Bipih, Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan

Di kasus dugaan korupsi berperan dalam mengurus administrasi, termasuk di antaranya pengurusan berkas dokumen kontrak hingga pencairan. Sementara HS yang juga sekretaris dinas PUPR berperan sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK dan kuasa pengguna anggaran.

Sementara HB berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK yang juga anggarannya melekat di bidangnya. “Untuk HB ini kami sudah panggil. Bahkan kami lakukan penggeledahan di rumahnya. Tetapi yang bersangkutan tak ada. Kami sudah geledah dan menyita sejumlah barang bukti,” katanya.

Di antara barang bukti yang disita dari rumah HB ini ada 44. Di antaranya barang tak Gerak atau selain dokumen penting, juga menyita 28 kendaraan motor berbagai merek. Motor-motor itu ada yang keluaran baru di antaranya Vespa GTS senilai Rp 60 juta, RX King hingga motor jadul. Seperti Honda Astrea Prima hingga Yamaha L-100 dan lain sebagainya.

Saking banyaknya motor yang disita, kejaksaan pun mendatangkan dua truk untuk mengangkut barang bukti ke kejaksaan. “Banyak motornya, totalnya ada 28 dan kami sita amankan di kejaksaan,” jelasnya.

Baca Juga :Jangan Tersesat, ini Jam Buka Jolotundo Glamping & Edu Park Lengkap Rute dari Alun-alun Nganjuk

Andrianto menambahkan, HS dan HB diduga juga ikut bertanggungjawab dalam kasus korupsi itu. HB misalnya, jaksa menduga ikut menikmati uang dengan cara membeli motor. Artinya menerima suap dan uangnya dibelikan sejumlah kendaraan bermotor. “Yang paling mahal Vespa senilai Rp 60 juta dari tangan HB,” katanya.

Kejaksaan mengendus ada bau korupsi dalam proyek Dam Kalibentak itu setelah melalui proses tahapan. Mulai pengecekan ke lapangan hingga mendatangkan ahli. Selain itu juga meneliti berkas-berkas. Seperti ketika dilakukan pengecekan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. Mulai bahan bangunan. Yang paling kentara kondisi fisik adalah saat di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan tidak sesuai dengan anggaran.

“Banyak lah. Itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti akan disampaikan lebih lanjut. Intinya ada dugaan korupsi bangunan fisik pengurangan spesifikasi dan lain sebagainya,” jelasnya.

Seperti diketahui, kejaksaan tengah mengusut kasus dugaan korupsi dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Jaksa menetapkan 1 tersangka yakni dari pihak kontraktor. Selasa tanggal 11 Maret 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka berinisial ”MB”.

Baca Juga :Jaringan Pil Dobel L Nganjuk Diringkus, Bandar Besar Masih Buron

MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar,
MB adalah direktur dari CV Cipta Graha Pratama yang merupakan pelaksana atau kontraktor yang menggarap proyekdam Kali Bentak.

Sesuai dengan regulasi dan kewenngan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, korps adhyaksa Kabupaten Blitar mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Blitar. Kedatangan para jaksa itu menggeledah kantor yang berada di Jalan S Supriyadi Kota Blitar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penggeledahan itu merupakan tindaklanjut pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pada 2023. Yakni proyek Pembangunan Dam Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Proyek itu di bawah penanganan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar pada 2023 lalu. Pembangunan proyek itu menghabiskan dana Rp 4,9 miliar yang berasal dari dana alokasi umum atau DAU.

Baca Juga :Panen Raya di Ponorogo, Emil Dardak Puji Produktivitas Padi Capai 7,5 Ton per Hektare

Pembangunan dam Kali Bentak sendiri dikerjakan pada 2023 lalu. Usai selesai, Bupati Rini Syarifah pun meresmikan pada 13 Desember 2023 lalu. Sementara Pembangunan dilakukan 161 kalender dengan dana Rp 4,9 miliar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *