KPK Periksa Kades dan Kasun di Blitar Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas APBD Jatim

KPK Periksa Kades dan Kasun di Blitar Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas APBD Jatim
YTW, anggota DPRD Kota Blitar keluar dari ruang pemeriksaan KPK di Polres Blitar Kota.(aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Jumlah saksi dari Blitar yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 terus bertambah.

Setelah sebelumnya memeriksa saksi dari kalangan swasta, kini giliran sejumlah kepala desa (kades) dan kepala dusun (Kasun) dari Kabupaten Blitar yang diminta memberikan keterangan. Pemeriksaan berlangsung tertutup di Polres Blitar Kota, Selasa sore (15/7/2025).

“Pemeriksaan saksi dilakukan di Polres Blitar Kota,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (15/7/2025).

Read More

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tujuh saksi baru yang diperiksa, yakni empat kepala desa, dua kepala dusun, dan dua saksi dari kalangan wiraswasta.

Baca Juga :Tower Telekomunikasi Ilegal di Blitar Disegel, Pemkab Blitar Putus Total Jaringan Listrik

Beberapa nama di antaranya adalah KMD (Kasun Jeding), KTN (Kades Penataran), SPM (Kades Candirejo), YNT (Kasun Kalicilik, Candirejo), dan SDK (Kades Bangsri). Sementara dari pihak swasta ada BAP dan MFH.

Dengan pemeriksaan tersebut, total saksi dari Kota dan Kabupaten Blitar yang telah diperiksa oleh KPK berjumlah 12 orang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap beberapa kepala desa dan dusun. Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kecamatan setempat untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

“Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dana hibah atau pokir dari Pemprov Jatim. Kami sudah koordinasi agar pelayanan masyarakat tetap jalan,” katanya, Rabu (16/7/2025).

Bambang menambahkan, beberapa dari para saksi belum menjabat sebagai perangkat desa saat program hibah berlangsung. Mereka diketahui sempat terlibat sebagai pengurus Pokmas, dan baru kemudian menjadi kades atau Kasun.

Baca Juga :Menteri Pertanian: Pengoplos Beras Rugikan Negara Rp100 Triliun, Harus Disanksi Berat

“Untuk proses hukumnya, kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, menyampaikan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan. Ruang command centre Satya Wada Polres Blitar Kota dipinjam oleh tim penyidik KPK untuk memeriksa para saksi.

“Kami hanya meminjamkan ruangan, semua proses pemeriksaan merupakan kewenangan penuh KPK,” katanya, Rabu (16/7/2025).

Sebelumnya, pada Senin (14/7/2025), KPK juga telah memeriksa lima saksi lainnya di tempat yang sama, termasuk seorang anggota DPRD Kota Blitar berinisial YT. Empat saksi lainnya adalah PS, HU, SC, dan TH.

KPK menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim 2019–2022.

Baca Juga :Pria di Lamongan Diduga Cabuli Dua Balita, Begini Kejadiannya

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima suap (penyelenggara negara) dan 17 pemberi suap, yang 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan dua lainnya pejabat publik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *