KPK Tunda Pemeriksaan Muhammad Wahyudi dalam Kasus Dugaan Korupsi Gedung 7 Lantai Pemkab Lamongan

KPK Tunda Pemeriksaan Muhammad Wahyudi dalam Kasus Dugaan Korupsi Gedung 7 Lantai Pemkab Lamongan
Kuasa Hukum saksi, Muhammad Ridlwan saat mendatangi Lapas Lamongan (Foto : Suprapto /Memo)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad Wahyudi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung 7 lantai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.

Pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Jumat (3/10/2025), dipindahkan ke Sabtu (4/10/2025) dan akan digelar di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II B Lamongan.

Wahyudi merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Cipta Karya Lamongan pada tahun 2017, periode ketika proyek pembangunan gedung 7 lantai tersebut diduga bermasalah. Saat ini ia tengah menjalani masa hukuman atas kasus korupsi lain.

Read More

Baca Juga :Polisi Tangkap Pria di Malang dengan 8 Poket Sabu Siap Edar

Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, membenarkan penundaan jadwal pemeriksaan kliennya.

“Dijadwal besok, jadi hari ini tidak ada pemeriksaan. Klien sudah menunggu, tapi karena ada pemeriksaan di Gresik, maka dipindahkan,” jelas Ridlwan.

Ia juga menegaskan bahwa kondisi Wahyudi sehat dan siap menjalani pemeriksaan. “Kondisi klien sudah siap, dari kemarin sudah persiapan karena pikirnya diperiksa hari ini,” tambahnya.

Saat ini, Wahyudi mendekam di Lapas Lamongan setelah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) Lamongan tahun anggaran 2022.

Baca Juga :Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nganjuk Hangus Terbakar

Proyek RPHU tersebut dilaksanakan oleh CV Fajar Krisna dengan nilai kontrak Rp4 miliar dari total anggaran Rp6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan.

KPK berharap pemeriksaan Wahyudi sebagai saksi bisa memberi titik terang baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung 7 lantai Pemkab Lamongan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *