Malang, SEJAHTERA.CO – Bea Cukai Malang terus menemukan beberapa pendistribusian rokok ilegal tanpa pita cukai resmi di Malang Raya. Utamanya melalui Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, jalur Kabupaten Malang utamanya di wilayah selatan menjadi langganan jalur distribusi.
“Patroli Bea Cukai selalu melakukan penindakan di Kota Malang hingga ke arah Blitar melalui Kabupaten Malang,” jelas Gunawan, Rabu (4/10).
Kenapa jalur Malang selatan disebut jalur distribusi rokok ilegal pasalnya beberapa kali penindakan belum lama ini, pihaknya melakukan Operasi Gempur, Tim Bea Cukai Malang tengah melakukan patroli darat dengan pemeriksaan pada Perusahaan Jasa Titipan di wilayah Malang Raya.
Penelusuran berlanjut dan mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal di Kabupaten Malang menggunakan mobil jenis MPV menuju Malang Selatan.
“Tim Bea Cukai Malang melakukan penelusuran pada jalur distribusi sebagaimana dimaksud. Setelah menemukan sarana pengangkut, tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut di pertigaan Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Penghentian itu mendapati barang bukti pengiriman rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.800 bungkus dengan total 156 ribu batang. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 240.709.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 128.314.200.
“Atas temuan ini, tim segera melakukan penindakan dan penegakan terhadap barang tersebut. Selanjutnya tim membawa barang, sarana pengangkut dan pengemudi ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kami terus mengawasi jalur jalur distribusi untuk memberantas penyelundupan perdagangan rokok ilegal Malang Raya,” imbuh Gunawan. (rif)



















