Kediri, SEJAHTERA.CO – Kenaikan cukai pada barang tertentu setiap tahun diharapkan sejalan dengan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Hal tersebut disampaikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri pada rilis akhir November kemarin.
Dalam rilis itu disebut, realisasi cukai secara akumulasi sampai Agustus sebesar 21 triliun mengalami penurunan 20,06 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022.
“Kenaikan tarif cukai di tahun 2023 ini akan memberikan harapan atas pemenuhan target penerimaan di tahun 2023,” jelas Kasi PKD KPPN Pratama Kediri, Achmad Fathoni.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Bea Cukai Kediri, Ahmad Ghozali mengatakan, ada beberapa tantangan di tahun 2023 yang harus dihadapi.
“Di tengah gejolak perekonomian yang belum stabil penerimaan di sektor cukai juga mengalami kontraksi (penurunan) dari sisi produksi,” ungkap Achmad.
Utamanya produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM), karena SKM tarif cukainya lebih tinggi daripada Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Yang kedua, kenaikan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok memberikan korelasi terhadap peredaran rokok ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih terjadi di Kota Kediri.
Sehingga hal ini harus diawasi dengan ketat yang sudah dilakukan dengan berbagai cara dari operasi pasar, gempur rokok ilegal, dan sosialisasi.
Ketiga Distribusi target pada masing-masing perusahaan telah dilaksanakan dan dipantau secara berkesinambungan dalam kurun waktu triwulan.
Lebih lanjut lagi Ahmad menjelaskan jika penerimaan cukai di Kota Kediri 99 persennya berasal dari cukai hasil tembakau.
“Pendapatan cukai hasil tembakau mengalami penurunan dari target awal sebelumnya 232 triliun menjadi 218 triliun,” ungkap Ahmad.
Adapun dari isi bea masuk atau impor secara tahunan atau year of year, penerimaan di Kediri mengalami penurunan meyakinkan. Penurunan sebesar 29,52 persen terjadi berdasarkan perbandingan tahun 2022 ke tahun 2023.
Sedangkan itu realisasi bea masuk sampai dengan Oktober secara akumulatif sebanyak Rp 3 miliar dan mengalami penurunan sebesar 29,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menurut Ghozali, Penurunan bea masuk dikarenakan dokumen dari kawasan berikat menggunakan BC 23 menggunakan fasilitas AFTA atau fasilitas ASEAN serta harga pada dokumen BC 23 menggunakan harga bahan baku sehingga mengalami penurunan penerimaan bea masuk.(c1)



















