KPU Tulungagung Butuh Petugas KPPS, Buka Lowongan 23.135 Tenaga

KPU Tulungagung Butuh Petugas KPPS, Buka Lowongan 23.135 Tenaga

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Tulungagung memerlukan puluhan ribu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Nantinya masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) akan diisi oleh tujuh KPPS.

Anggota KPU Tulungagung, Muchammat Amarodin mengatakan perekrutan petugas KPPS akan dimulai Senin (11/12/2023) dan ditutup Rabu (20/12/2023). Masyarakat bisa segera mendaftar untuk membantu pelaksanaan Pemilu 2024.

Nantinya petugas KPPS akan ditempatkan pada masing-masing TPS sesuai dengan domisili sesuai kartu keluarga (KK). Hal ini menjadi salah satu syarat pendaftaran bagi calon petugas KPPS yang mana harus warga Tulungagung.

Read More

“Aturannya harus asli warga Kabupaten Tulungagung, jadi nanti pendaftar yang lolos akan ditempatkan pada masing-masing TPS di tempatnya,” kata Muchammat Amarodin, Selasa (5/12/2023).

Terkait kuotanya sendiri, ungkap Amar, berdasarkan data kebutuhan petugas KPPS, KPU Tulungagung setidaknya memerlukan  sebanyak 23.135 petugas KPPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Nantinya, mereka akan mulai ditempatkan pada masing-masing TPS pada Senin (25/12/2023).

Diketahui, selama menjalankan tugas sebagai petugas KPPS, para pendaftar nantinya akan diberi kontrak kerja selama satu bulan pada pelaksanaan Pemilu 2024. Terhitung mulai dari saat pertama kali ditempatkan sampai dengan Februari 2024 mendatang atau berakhirnya Pemilu 2024.

“Kontrak kerjanya selama satu bulan, penempatan pada 25 Desember 2023, tetapi mulai aktif kerja pada Januari 2024,” ungkapnya.

Sedangkan untuk teknis perekrutannya sendiri, jelas Amar, proses perekrutan tidak akan melalui tahapan tes tulis, melainkan hanya proses seleksi. Dimana proses seleksi ini bergantung pada terpenuhinya syarat bagi pendaftar calon petugas KPPS atau tidak.

Sesuai aturan, persyaratan bagi calon petugas KPPS yakni yang menjadi syarat utama bagi pendaftar KPPS yakni harus berusia dibawah 50 tahun. Selain itu, calon petugas KPPS juga harus menyertakan surat keterangan sehat dari puskesmas dan tidak memiliki penyakit penyerta.

“Surat keterangan sehat itu minimal calon petugas KPPS menyertakan bukti tes kolesterol, tes gula dan tes tekanan darah. Nanti untuk ketua KPPS akan mendapat honor Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta,” pungkasnya.

Reporter : Mochamamd Sholeh Sirri

Editor :

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *