Kediri, SEJAHTERA.CO – Kuota siswa di setiap rombongan belajar (rombel) Kabupaten Kediri sebanyak 32 siswa.
Jika satu sekolah di Kabupaten Kediri membuka 10 kelas jumlah siswanya ada sebanyak 320 anak atau 10 rombel.
Kalau siswanya lebih dari 320 anak atau 10 rombel, maka sekolah yang bersangkutan harus menyesuaikan atau menambah kelas.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kediri Dr. Mohamad Muhsin melalui Fadli Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik, Rabu (12/6/2024).
Pernyataan Fadil disampaikan berulang pada sosialisasi kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri Grogol, menyampaikan agar semakin mudah dipahami.
“Dengan maksud PPDB ini kuotanya sesuai ketentuan dan mekanisme PPDB yang berlaku. Sosialisasi secara umum termasuk jumlah kuota ini dari kecamatan bisa diteruskan sosialisasi ke masyarakat yang ada di sekitar wilayah sekolah tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan Fadli, setelah sosialisasi PPDB untuk SMP ke panitia PPDB di seluruh kecamatan, Disdik mengadakan rapat koordinasi teknis dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan panitia PPDB di SMP Negeri 3 Grogol awal pekan lalu.
“Dengan harapan ada keseragaman jumlah kuota dalam satu rombel,” ujar Fadil.
Harapannya, PPDB tahun 2024 ini bisa berjalan lancar sesuai mekanisme yang ada. Semua ketentuan untuk penjelasan rombel sudah kita sampaikan dengan format yang ada.
“Jika ada perkembangan baru terkait PPDB pasti secepatnya kami sampaikan,” imbuhnya.
Reporter: Bakti Wijayanto
Editor: Gimo Hadiwibowo



















