Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 8 orang pelaku judi baik judi online maupun offline berhasil diringkus Satreskrim Polres Ponorogo. Kedelapan orang penjudi tersebut diamankan di sejumlah lokasi di Bumi Reyog dalam dua pekan terakhir.
Baca Juga :Puluhan Rumah Warga Trenggalek Alami Retak-retak, Diduga ini Penyebabnya
Para tersangka diketahui terlibat dalam praktik judi online maupun judi offline atau konvensional dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah di Bumi Reyog sebutan Kabupaten Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidjajanto mengatakan jika pengungkapan kasus judi online maupun offline ini sebagai salah satu program 100 hari Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
“Tentu kami berupaya penuh akan melakukan pemberantasan judi di wilayah Kabupaten Ponorogo,” ungkap AKP Rudi Hidjajanto, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga :Oknum Perangkat Desa di Jombang Terlibat Penebangan Liar Kayu Jati, Akan Dijual ke Wilayah Sidoarjo
AKP Rudi Hidjajanto menyebut 8 tersangka tersebut di antaranya, empat orang penjudi biliar berinisial WP (24), FAN (21), APH (26) dan HUA (24), dengan nilai taruhan mencapai Rp 10 juta.
Keempatnya diamankan pada Rabu (30/10/2024) malam, setelah pihak kepolisian mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait aktivitas judi biliar.
“Empat orang kita amankan di tempat billiard yang berada di Kecamatan Balong, dengan uang taruhan mencapai Rp 10 juta,” imbuhnya.
Selanjutnya, 4 orang sisanya merupakan penjudi online jenis slot serta togel online. Tersangka ASA (30) diamankan dengan barang bukti akun togel online serta sejumlah uang serta ponsel yang digunakan untuk login.
Sedangkan tersangka BS (37), MS (30), LS (44) merupakan pemain judi online jenis slot yang diamankan di sejumlah wilayah di Kabupaten Ponorogo.
“Jadi pemberantasan judi menjadi salah satu atensi dari Bapak Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri,” tegasnya.
Baca Juga :Pasar Murah RSUD Karsa Husada Kota Batu Disambut Antusias Masyarakat
Ditambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal pasal 303 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian apapun, dan mari menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” pungkasnya.



















