Kurang dari 1 Bulan, Satreskrim Polres Ponorogo Sikat Para Penjudi Online dan Offline

Kurang dari 1 Bulan, Satreskrim Polres Ponorogo Sikat Para Penjudi Online dan Offline
Para tersangka dan barang bukti saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo dalam konferensi pers. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 8 orang pelaku judi baik judi online maupun offline berhasil diringkus Satreskrim Polres Ponorogo. Kedelapan orang penjudi tersebut diamankan di sejumlah lokasi di Bumi Reyog dalam dua pekan terakhir.

Baca Juga :Puluhan Rumah Warga Trenggalek Alami Retak-retak, Diduga ini Penyebabnya

Para tersangka diketahui terlibat dalam praktik judi online maupun judi offline atau konvensional dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah di Bumi Reyog sebutan Kabupaten Ponorogo.

Read More

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidjajanto mengatakan jika pengungkapan kasus judi online maupun offline ini sebagai salah satu program 100 hari Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

“Tentu kami berupaya penuh akan melakukan pemberantasan judi di wilayah Kabupaten Ponorogo,” ungkap AKP Rudi Hidjajanto, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga :Oknum Perangkat Desa di Jombang Terlibat Penebangan Liar Kayu Jati, Akan Dijual ke Wilayah Sidoarjo

AKP Rudi Hidjajanto menyebut 8 tersangka tersebut di antaranya, empat orang penjudi biliar berinisial WP (24), FAN (21), APH (26) dan HUA (24), dengan nilai taruhan mencapai Rp 10 juta.

Keempatnya diamankan pada Rabu (30/10/2024) malam, setelah pihak kepolisian mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait aktivitas judi biliar.

“Empat orang kita amankan di tempat billiard yang berada di Kecamatan Balong, dengan uang taruhan mencapai Rp 10 juta,” imbuhnya.

Baca Juga :Firhando Gumelar Belanja di Pasar Pagi Kota Batu, Janji Siap Realisasikan Jadikan Salah Satu Daya Tarik Wisata KWB

Selanjutnya, 4 orang sisanya merupakan penjudi online jenis slot serta togel online. Tersangka ASA (30) diamankan dengan barang bukti akun togel online serta sejumlah uang serta ponsel yang digunakan untuk login.

Sedangkan tersangka BS (37), MS (30), LS (44) merupakan pemain judi online jenis slot yang diamankan di sejumlah wilayah di Kabupaten Ponorogo.

“Jadi pemberantasan judi menjadi salah satu atensi dari Bapak Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri,” tegasnya.

Baca Juga :Pasar Murah RSUD Karsa Husada Kota Batu Disambut Antusias Masyarakat

Ditambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal pasal 303 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian apapun, dan mari menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *