Kediri, SEJAHTERA.CO – Setelah penutupan gerai Mie Gacoan di Jalan PK. Bangsa Selasa (5/9), Satpol PP Kota Kediri kembali menutup gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo.
Penutupan Mie Gacoan ini karena perizinan yang belum lengkap dan pengusaha ditengarai belum melengkapi izin yaitu Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Penyegelan hari ini dilakukan Pemerintah Kota Kediri lewat Satpol PP di gerai kami di Jalan Urip Sumoharjo. Kami keberatan karena perizinan kami secara operasional juga sudah lengkap. PBG kami juga sudah ada,” ungkap Endhi Budi, dari Manajemen Pusat Mie Gacoan.
Ia kecewa atas penutupan sementara yang dilakukan oleh Pemkot Kediri. Terkait keluhan adanya luberan air limbah, dikatakan Endhi, karena saluran air yang kurang lancar.
Sebelumnya ia sudah membicarakan terkait hal ini dengan Pemkot Kediri perihal langkah-langkah kedepannya. Tapi ternyata ditutup. Kesannya, kata Endhi, ada diskriminasi kepada Mie Gacoan.
Sementara itu Penata Perizinan Ahli Madya DPMTSP Kota Kediri, Ridwan Ismawan, menjelaskan, penutupan sementara gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo karena belum adanya salah satu perizinan.
“Kami bersama Dinas Perizinan dan PUPR hari ini melakukan penutupan sementara Mie Gacoan karena perizinan ada yang belum lengkap, yaitu Sertifikat Layak Fungsi atau SLF hingga nantinya dilengkapi,” jelas Ridwan.
Dikatakan Ridwan, gerai Mie Gacoan ini termasuk usaha dengan resiko menengah rendah. Tapi pihak manajemen sudah proaktif dan segera melakukan perbaikan yang diperlukan. (c1).



















