Lima Pelaku Pengeroyokan di Kafe Kota Malang Berhasil Dibekuk, Dua Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Lima Pelaku Pengeroyokan di Kafe Kota Malang Berhasil Dibekuk, Dua Pelaku Masih Berstatus Pelajar
Polresta Malang Kota berhasil menangkap lima dari dugaan delapan orang pelaku premanisme. (arief/sejahtera.co)

Malang, SEJAHTERA.CO – Polresta Malang Kota berhasil menangkap lima dari dugaan delapan orang pelaku premanisme yang melakukan pengeroyokan depan kafe di Jalan Cianjur Kecamatan Klojen, Minggu (4/5/2025) lalu.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan, pengeroyokan dipicu salah paham saat pertemuan korban dan tersangka dan saling tatap muka di Jalan Veteran. Saat itu, para pelaku dalam kondisi mabuk usai menenggak alkohol.

Kelima pelaku dari delapan ini yang berhasil ditangkap dua di antara pelaku yang tertangkap masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Read More

Kelima tersangka yakni anak berinisial MIW (14), dan MRM (16), warga Kecamatan Sukun Kota Malang. Tiga tersangka lain yakni Sergio Kom (23), warga Jalan Klayatan 1 Kecamatan Sukun, CR (22) warga Jalan Moch. Juki Kecamatan Sukun, dan RD (23), warga Gempol Marga Bhakti Kecamatan Sukun.

Baca Juga :Polsek Gurah Ungkap Kasus Pesanan Fiktif, Pelaku Merupakan Residivis

“Sementara korban, Wisnu (23), warga Duren Sawit, Jakarta Timur,” terangnya, Selasa (6/5/2025).

“Kedua pihak sempat cekcok dan sempat dilerai warga sekitar di Jalan Veteran. Mereka sempat bubar, namun para pelaku yang masih tidak terima, kemudian mencari korban yang diketahui sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Cianjur,” imbuhnya.

Dikatakan jika pelaku lalu menganiaya korban dengan senjata tajam berupa celurit dan palu hingga mengalami luka-luka di bagian kepala. Korban sempat dilarikan ke RS Universitas Brawijaya dan kini telah diperbolehkan pulang.

AKBP Oskar Syamsudin menambahkan, lima pelaku berhasil ditangkap di kediaman masing-masing, sementara tiga pelaku lain masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, para pelaku yang belum tertangkap masih dalam penelusuran pihak Satreskrim Polresta Malang Kota.

Baca Juga :Komplotan Bobol Minimarket Alfamidi Srengat Terungkap, Dua Pelaku dari Kediri

“Pengeroyokan ini dipicu pengaruh alkohol. Kami mengimbau orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tegas Oskar.

Barang bukti yang diamankan antara lain senjata tajam, pakaian yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Kasatreskrim Kompol M. Soleh menambahkan, korban sempat dirawat beberapa jam dan menderita luka akibat hantaman gagang senjata tajam di bagian kepala.

Karena kondisinya sudah membaik, tidak sampai 1×24 jam sudah diperbolehkan pulang.

Baca Juga :Ratusan CJH Kabupaten Blitar Sudah ke Tanah Suci, Gelombang Terakhir 15 Mei

“Dalam kurun waktu yang tidak jauh berbeda, petugas kami di lapangan berhasil menyergap lima orang pelaku. Ini membuktikan bahwa Polresta Malang Kota tegas menumpas aksi premanisme,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *