Kediri, SEJAHTERA.CO – Unit Reskrim Polsek Gurah menangkap pria berinisial RM (51) warga Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri. Dia ditangkap karena melakukan modus penipuan orderan fiktif.
Aksi tersebut berawal pada Jumat (11/4/2035) sekitar pukul 06.54 WIB, korban Erlina Arief (36) menerima order dari seseorang yang belum diketahui lewat nomor WhatsApp dengan memesan ikan berbagai macam.
Terdiri dari 8 kilogram udang VA seharga Rp640 ribu, 10 kilogram ikan tuna harga seharga Rp400 ribu, dan 5 kilogram kakap harga Rp425 ribu.
Selanjutnya, 3 kilogram kerapu seharga Rp225 ribu, 3 kilogram cumi cantik harga Rp240 ribu, serta 5 kilogram kerang hijau harga Rp125 ribu.
Baca Juga :Ratu Kediri Demo, Tuntut Aksi Kejelasan Transparansi Kios PKL yang Mangkrak
“Kemudian karyawannya mengantar ke Gurah sesuai dengan pesanan total jumlah harga Rp2.065.000,” ujar Kapolsek Gurah Iptu Ardian Wahyudi, Selasa (6/5/2025)
Iptu Ardian Wahyudi mengatakan, korban kemudian menurunkan setengah meliputi udang 8 kilogram, ikan tuna 10 kilogram, kerapu 3 kilogram, cumi 3 kilogram dengan harga Rp1.500.000.
Sementara, sisanya diletakkan di rumah sesuai dengan lokasi (sharelock) dari pemesan yang akan mentransfer uang tersebut ke rekening korban sebagai pemilik agen ikan tersebut.
“Ternyata korban ini merasa tertipu dengan kejadian tersebut sehingga melaporkan ke Polsek Gurah untuk proses lebih lanjut,” bebernya.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Gurah melakukan serangkaian penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi. Menurut Kapolsek Gurah, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Senin (5/5/2025).
Baca Juga :Komplotan Bobol Minimarket Alfamidi Srengat Terungkap, Dua Pelaku dari Kediri
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa aksinya dilakukan dengan cara memesan ikan dengan berbagai jenis melalui whatsApp.
Dengan perjanjian mentransfer uang tersebut ke rekening korban dan apabila barang tersebut sudah sampai di lokasi, tetapi pelaku setelah bertemu mengambil barang yang dipesan setengah barang.
“Untuk sisanya barang diantar mengikuti sampai rumah dengan mengirimkan map lokasi palsu. Pelaku juga leluasa melarikan diri untuk meninggalkan jejaknya,” ucapnya.
Tak hanya Itu, lanjut dia, RM juga melakukan tindak pidana yang sama di tempat lain seperti Simpang Lima Gumul (SLG) berupa ayam 10 kilogram dan 15 kilogram, wilayah Ngasem berupa ayam sebanyak 12 kilogram.
Selanjutnya, Desa Branggahan Ngadiluwih sebanyak 1 kali sebanyak 15 kilogram ayam dan 15 kilogram ayam di wilayah Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga :Aksi Pedangpora Warnai Pelepasan Murid Kelas XII SMAN 2 Nganjuk Tahun Ajaran 2024/2025
Bahkan, terduga pelaku pernah masuk penjara pada tahun 2014 dengan kasus pencurian di Purwoasri.
“Saat ini kasusnya kami limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Ardian Wahyudi.



















