Malu Hamil Sebelum Nikah, Pasangan Sejoli di Kota Batu Aborsi Janin 3 Bulan

Malu Hamil Sebelum Nikah, Pasangan Sejoli di Kota Batu Aborsi Janin 3 Bulan
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat merilis kasus aborsi. (arief/sejahtera.co)

Batu, SEJAHTERA.CO – Polres Batu mengungkap sejoli, GR (20) warga Sleman dan RN (19) warga Kabupaten Malang, yang diduga melakukan tindakan aborsi terhadap janin usia 11 minggu atau 3 bulan.

Baca Juga :Atlet Wushu Kota Batu Torehkan Medali Emas dalam PON XXI Aceh – Sumut 2024

Diketahui sejoli ini bekerja di salah satu hotel yang sama di Kota Batu. Terungkapnya tindakan dugaan aborsi ini dikarenakan ada warga yang melaporkan ke Polres Batu.

Read More

Dalam keterangannya, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan jika kejadian ini dilakukan sejoli ini karena mereka malu lantaran hamil sebelum menikah.

Baca Juga :Tim Spy Voice SMAN 01 Batu Rebut 2 Medali pada PICF

“Terungkap 3 September 2024 yang lalu, dari penyelidikan dan pemeriksaan akhirnya bisa terungkap, dan kami telah amankan barang buktinya. Saat ini penyidik masih mendalami dan akan meminta keterangan saksi ahli,” ujarnya, Selasa (17/9/2024).

Dari pemeriksaan kedua terduga pelaku didapati informasi jika keduanya menjalin hubungan pacaran, kemudian nekat berhubungan intim di bulan Juni, hinga di bulan Agustus akhirnya hamil.

Baca Juga :Perbaikan Rumput Stadion Supriyadi Kota Blitar  Dikebut, 19 Oktober Arema Main Kandang

“Barang bukti yang diamankan di antaranya gendok tempat plasenta, bentuk plasentanya, centong kayu, celana panjang, jaket, tablet misoprostol, obat, dan kapsul, ponsel dan kaos yang digunakan,” urainya.

Kapolres Batu menjelaskan, kedua pasangan ini nekat mengugurkan atau aborsi janin berusia 3 bulan dengan meminum obat keras sebanyak 3 kali, dan janin yang berbentuk gumpalan ini dibuang di kloset.

Baca Juga :Baru Dilantik, Puluhan Anggota DPRD Tulungagung gadaikan SK Pengangkatan

“Dari keterangan keduanya, diketahui jika mereka ketakutan karena belum menikah, tentu saja pasal yang dikenakan yakni pasal 77 (a) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya .

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *