Mantan Kades Maju Caleg, Bawaslu Tulungagung: Kerawanan Netralitas Pemilu Meningkat

Mantan Kades Maju Caleg, Bawaslu Tulungagung: Kerawanan Netralitas Pemilu Meningkat

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Lima desa di Tulungagung mendapat atensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung pada pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu tidak lepas dari adanya beberapa kepala desa (Kades) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Caleg).

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman mengatakan, sudah mendapat informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung terkait adanya kades yang tetap maju caleg. Dijelaskan sebelumnya terdapat enam kades menjadi caleg, namun hanya 5 kades yang menyerahkan surat keputusan pemberhentian jabatan.

Sedangkan satu kades sisanya memilih mundur sebagai caleg lantaran lebih memilih tetap mempertahankan jabatannya sebagai kades di desanya.

Read More

“Jadi syarat untuk penetapan daftar calon tetap (DCT), bagi ASN atau Kades harus disertai surat keputusan pemberhentian, bukan surat pengunduran diri,” kata Suyitno Arman, Kamis (19/10/2023).

Dikarenakan ada lima mantan kades yang ikut Pileg 2024, jelas Arman, tentu pihaknya akan melakukan atensi khusus terhadap hal itu untuk melakukan pengawasan.

Mengingat, hal ini berkaitan erat dengan kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tulungagung.

Karena meski sudah tidak lagi menjabat, dikhawatirkan lima mantan kades tersebut masih memiliki kekuatan untuk menggerakkan perangkat desa atau kades penggantinya untuk menguntungkan salah satu caleg.

Dalam peraturan upaya itu dilarang keras dilakukan oleh ASN ataupun kades dalam UU Pemilu.

“Pada UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan jika kades, pejabat struktural, pejabat fungsional dan perangkat desa tidak boleh menjadi anggota parpol, ikut berkampanye atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” jelasnya.

Arman mengungkapkan, kades pengganti maupun perangkat desa yang terlibat dalam upaya itu bisa dikenakan sanksi sesuai aturan. Mengingat hal itu merupakan pelanggaran keras terhadap undang-undang pemilu.

Adapun sanksinya beragam, tergantung dengan jenis pelanggaran yang dilakukan mulai dari ringan, sedang hingga berat. Sanksi terberatnya, oknum yang terlibat bisa dikenakan pemberhentian dari jabatannya secara tidak hormat.

“Mantan kadesnya itu jelas tidak dapat sanksi, karena dia caleg, otomatis berbagai cara untuk meraup suara akan dilakukan. Makanya imbauan bagi kades pengganti atau perangkat desanya untuk tidak terlibat atau terbujuk rayu untuk melanggar aturan itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, lima kades maju caleg tersebut merupakan Kades Tanjungsari Kecamatan Boyolangu, Kades Betak Kecamatan Kalidawir, Kades Ngubalan Kecamatan Kalidawit, Kades Sambidoplang Kecamatan Sumbergempol dan salah seorang Kades dari Kecamatan Pucanglaban.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *