Blitar, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Blitar atau Kejari Blitar yang membawahi wilayah Kota Blitar diam-diam terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2022 senilai Rp1,6 miliar.
Terbaru, Korps Adhyaksa itu kembali menetapkan lima tersangka anyar, sehingga total menjadi tujuh tersangka.
Lima tersangka anyar itu mantan Kapala Dinas PUPR Kota Blitar, SY (Suharyono) yang terakhir menjabat Asisten Bidang Pembangunan dan Umum Sekdakota Blitar dan pensiun tepat pada 1 Juni 2025. Selain itu, ada pula Plt Lurah Sukorejo, MH (Mastur Hudi).
Penetapan lima tersangka itu merupakan pengembangan dalam dugaan korupsi IPAL. Yakni penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal dan jasa tenaga fasilitator lapanhan (TFL) tahun 2022.
“Iya, ada lima tersangka baru yang kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya usai diperiksa langsung ditahan. Sementara dua tersangka tak datang,” kata Kepala Kejari Blitar, Baringin dalam rilisnya, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga :Sejumlah Perwira di Polres Blitar Berganti
Dia mengatakan lima orang yang ditetapkan tersangka adalah TK Ketua KSM Wiroyudan, AW Ketua KSM Turi Bangkit, MH Ketua KSM Mayang Makmur 2, dan HK Ketua KSM Ndaya’an.
Serta, SY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kota Blitar saat proyek berlangsung.
SY saat itu, menjabat sebagai kepala DPUPR. Dan pada 1 Juni 2025 lalu, sudah pensiun alias purna.
Baringin menjelaskan soal konstruksi hukum hingga akhirnya jaksa memutuskan untuk menaikkan kasus ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
Bahwasanya, awal proyek itu digelar pada 2022 lalu. Dana yang digunakan adalah Dana Alokasi Khusus atau DAK dengan total anggaran Rp1,6 miliar. Dari dana itu, ada sejumlah kegiatan.
Di antaranya pembangunan IPAL di Kelurahan Kepanjenlor oleh Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudan yang diketuai tersangka TK. Dana yang dikucurkan yakni dalam bentuk belanja hibah sebesar Rp478,78 juta.
Selain itu, ada pula proyek penambahan saluran rumah di Kelurahan Kauman yang dilaksanakan TPS-KSM Ndaya’an. Saat itu diketuai tersangka HK sebesar Rp125 juta.
Baca Juga :Korsleting Listrik, Kebakaran Toko Bangunan di Blitar Merugikan Rp 50 Juta
Lalu pembangunan tangki septik komunal di Kelurahan Turi oleh TPS-KSM Turi Bangkit, dengan ketua tersangka AW senilai Rp400 juta.
Kegiatan sama di Kelurahan Sukorejo oleh TPS-KSM Mayang Makmur 2, diketuai tersangka MH (Mastur Hudi) yang kini menjabat Plt Lurah Sukorejo senilai Rp400 juta.
Ada pula jasa atau tenaga fasilitator atau TFL sebesar Rp24 juta untuk tiap sub kegiatan, sementara sub kegiatan ada tiga sehingga totalnya Rp72 juta.
Dia menambahkan, SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK pada Dinas PUPR melakukan penunjukkan langsung TFL teknis dan pemberdayaan.
Permasalahannya, kepada terdakwa GTH, MJ yang sudah ditetapkan tersangka dan menjalani persidangan melalui proses seleksi secara terbuka. Serta menentukan lokasi pekerjaan fisik berdasarkan usulan, tanpa seleksi lokasi partisipatif dan menentukan lahan yang tidak sesuai kriteria.
“Nah, membuat SK Kepala DPUPR tentang pembentukan TPS-KSM, tanpa panitia pemilihan serta kajian kepemimpinan. Serta tidak melakukan pengecekan kebenaran/verifikasi, atas kesesuaian hasil pekerjaan 100 persen. Harusnya dicek diverifikasi terlebih dahulu,” katanya.
Baca Juga :Pencuri Burung Kontes Beraksi di Ponorogo, Aksi Lompat Pagar Terekam CCTV dan Viral
Yang membuat jaksa terheran, dalam hal pengelolaan dana para tersangka yang juga ketua TPS KSM malah tak melibatkan bendahara sama sekali. Padahal, seharusnya pencairan juga harus melibatkan bendahara.
Dan puncaknya,melimpahkan tanggungjawab pelaksanaan pembuatan dokumen RKM, RAB, DED dan LPJ kepada terdakwa GTH dan MJ tidak melakukan pengecekan kebenaran/validasi atas dokumen.
Nah, empat ketua TPS-KSM juga memberikan nota kosong kepada terdakwa GTH, MJ untuk pembuatan LPJ. Serta tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ketua TPS-KSM. Ini yang kemudian menjadi masalah hukum.
Karena tak hati-hati dan ada dugaan melawan hukum Tindakan para tersangka itu ada kerugian negara sebesar Rp553 juta. Kerugian itu akibat kekurangan volume pekerjaan Rp481 juta dan jasa TFL Rp72 juta.
Untuk pemeriksaan, dari 5 tersangka baru yang ditetapkan dan ditahan, adalah yaitu SY, MH dan TK. Sedangkan 2 orang lainnya AW dan HK tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan.
Dengan penetapan 5 tersangka baru kasus korupsi IPAL ini, bearti total sudah ada 7 orang yang terlibat.
Baca Juga :Pemkab Lamongan Gencarkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha
Kejari Blitar telah menetapkan 2 orang tersangka dari TFL yaitu GTH dan MJ, yang kini sudah menjadi terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pada akhir 2024 lalu, diam-diam korps adhyaksa atau kejaksaan mengobok-obok proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah atau IPAL di Kota Blitar.
Hasilnya, dua tersangka pun harus ngandang ke tahanan. Kejaksaan menyelidiki kasus itu setelah mendapati kejanggalan. Akhirnya menurunkan tim dan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Akhirnya kejaksaan menetapkan dua tersangka yang dianggap berada di balik proyek itu.
Dugaan pidana korupsi itu pada IPAl, penambahan sambungan rumah, pembangunan tengki septik komunal, serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang dilaksanakan di wilayah Kota Blitar pada tahun 2022.
Kegiatan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan total anggaran sebesar Rp1.475.780.000,- yang bersumber dari Kementerian PUPR.
Kegiatan yang dibiayai dengan dana DAK tersebut terdiri dari beberapa proyek, termasuk pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, serta pembangunan tengki septik komunal di beberapa kelurahan di Kota Blitar.
Baca Juga :Berhenti 2 Minggu, MBG di Ponorogo Kembali Digelar, Dandim: Ada Evaluasi
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan ini ditemukan sejumlah pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian negara, yang salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek.
GTH dan MJ diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022.
Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur.
Kedua tersangka dinilai tidak melaksanakan seleksi terhadap tenaga fasilitator lapangan dan penunjukkan Ketua TPS-KSM yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh DAK tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik.
Masyarakat yang menjadi penerima manfaat proyek ini tidak mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.
Baca Juga :Polres Jombang Sita 200 Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi dari Dua Kurir Narkoba
Bahkan, meskipun pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar, termin pembayaran tetap dicairkan oleh Dinas PUPR Kota Blitar berdasarkan laporan yang disusun oleh para tersangka, yang tidak didukung oleh bukti teknis yang memadai.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka ini, tim penyidik Kejari Blitar memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Blitar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghalangi proses penyidikan.



















