Tahap Dua Dugaan Korupsi Korporasi Sapi Ngadiluwih Hampir Satu Miliar, Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Ditahan di Lapas Kediri

Tahap Dua Dugaan Korupsi Korporasi Sapi Ngadiluwih Hampir Satu Miliar, Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Ditahan di Lapas Kediri
Jaksa penuntut umum saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi korporasi sapi. (istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dengan tersangka JS sebagai Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Kecamatan Ngadiluwih, Selasa (3/6/2025).

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021 sampai 2022 pada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.

Kini, penyidik Kejari Kabupaten Kediri telah melakukan penahanan terhadap JS di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.

Read More

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, tersangka JS dinyatakan dalam kondisi sehat.

Baca Juga :Mantan Kadis PUPR Kota Blitar dan Plt Lurah Sukorejo Ditetapkan Tersangka Korupsi IPAL Rp 1,6 M

Selanjutnya, jaksa penuntut umum mengeluarkan perintah penahanan di Lapas Kelas 2A Kediri selama 20 hari sejak 3 Juni 2025 sampai dengan tanggal 22 Juni 2025.

“Nantinya JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelum masa penahanan tersangka JS berakhir,” katanya.

Iwan menyampaikan, perkara tersebut bermula pada tahun 2021 sampai tahun 2024 di Desa/Kecamatan Ngadiluwih terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka JS sebagai Ketua Kelompok Ngudi Rejeki.

Modusnya, dengan cara tidak mengembalikan dana hibah karena sudah lewat tahun anggaran kepada Kementerian Pertanian RI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri selaku pemberi hibah.

Selain itu, tersangka juga membuat surat keterangan positif Covid-19 palsu agar tetap memperoleh dana hibah membuat laporan keuangan Kelompok Ngudi Rejeki tanpa data pendukung tidak melakukan penggantian atau replacement dalam kandang koloni pada penjualan sapi bakalan.

Baca Juga :Polisi Pantau Tanaman Jagung Petani Jelang Panen

“Juga tidak melakukan pencatatan, bukti pengeluaran operasional, pembelian sapi maupun pendapatan penjualan sapi,” bebernya.

JS melakukan pembelian Hijauan Pakan Ternak (HPT) kepada diri sendiri dan pihak lain di luar kelompok serta tidak melakukan kewajiban untuk membuat laporan perkembangan ternak sapi potong sesuai format empat dalam juknis program desa korporasi sapi.

“Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perbuatan JS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 990.794.041,00,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *