Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Reklame bergambar beberapa tokoh yang hendak bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Tulungagung sudah mulai menjamur. Lantas apakah yang dilakukan tokok-tokoh tersebut seolah mencuri start dan melanggar aturan pada gelaran Pilkada 2024.
Berdasarkan pantauan, setidaknya terdapat reklame empat tokoh yang mengindikasikan maju pada Pilkada 2024 di Tulungagung.
Diantaranya seperti Bupati Tulungagung periode 2018-2023 Maryoto Birowo, Wakil Bupati Tulungagung periode 2018-2023 Gatut Sunu Wibowo, Direktur RSUD dr. Iskak dr. Supriyanto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Santoso.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman mengatakan, tahapan Pilkada 2024 sendiri memang saat ini masih belum dimulai. Dengan adanya reklame seperti itu, pihaknya menilai jika hal itu boleh saja dilakukan.
Meski diperbolehkan, tetapi pemasangan reklame seperti itu harus dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku pada Perda Reklame. Ditambah lagi, belum ada subjek hukum yang mendasari jika keempat tokoh tersebut akan benar-benar maju pada Pilkada 2024 atau tidak.
“Apalagi tahapan Pilkada juga belum dimulai, jadi sah-sah saja jika mereka sudah memasang reklame seperti itu, sehingga tidak menyalahi aturan Pilkada 2024,” kata Suyitno Arman, Minggu (22/10/2023).
Meski belum masuk tahapan Pilkada 2024, ungkap Arman, tetapi pihak Bawaslu, KPU dan Satpol PP Tulungagung sudah membuat MoU untuk mengatasi reklame-reklame tersebut. Dalam hal ini, penyelesaian keberadaan reklame itu masuk ke dalam ranah hukum lainnya.
Dengan begitu, penindakan atas keberadaan reklame seperti itu jelas diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung Nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Hal itu berarti, reklame tersebut akan ditertibkan oleh Satpol PP jika ada indikasi pelanggaran.
“Karena memang tidak ada indikasi pelanggaran Pilkada 2024 karena tahapannya saja belum dimulai, jadi masuk jenis hukum lainnya sesuai Perda Reklame,” ungkapnya.
Pemasangan reklame seperti itu, jelas Arman, bisa dilakukan oleh siapa saja yang mana hal itu diperbolehkan selama memenuhi Perda Reklame. Seperti reklame yang terpasang harus sudah mengantongi izin dari instansi berwenang terkait pemasangan reklame.
Kemudian, lokasi atau tempat pemasangan reklame juga lokasi pemasangannya juga harus sesuai terutama tidak boleh dipasang di pohon, atau menutupi rambu lalu lintas. Menurut Arman, beberapa waktu yang lalu juga sudah ada reklame empat tokoh tersebut yang ditertibkan.
“Kalau sudah masuk tahapan Pilkada dan empat tokoh itu sudah ditetapkan sebagai calon, tentu akan ada aturan yang mengikat. Kalau saat ini, ranahnya di Satpol PP terkait penegakan Perda Reklame,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















