Kediri, SEJAHTERA.CO – Satpol PP Kota Kediri masih terus menerima laporan terkait dugaan pengrusakan dan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK). Sementara Satpol PP telah menertertibkan sebanyak 1.423 APK sejak kampanye dimulai pada November 2023.
Total APK yang diamankan, 150 rusak dan 1.273 APK yang melanggar peraturan.
“Kebanyakan dari APK yang diamankan karena melanggar aturan yaitu dipaku di pohon dan penempatan yang salah,” jelas Agus Dwi Ratmoko, Kabid Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Kediri (17/1).
Satpol PP Kota Kediri berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwascam terkait penertiban APK ini namun Satpol PP melakukan penertiban secara mandiri dan berdasarkan surat rekomendasi dari Panwascam.
APK yang kini da di Kantor Satpol PP terdiri dari banner, bendera, serta pamflet. APK tersebut dapat diambil dfsasn pemilik bisa memasang lagi sesuai dengan peraturan.
“Penertiban mandiri oleh Satpol PP bisa dilakukan jika APK dipaku di pohon atau rusak, sedangkan APK yang melanggar kami melakukan penertiban berdasarkan rekomendasi dari Panwascam dan hal itu tentunya dilakukan jika para pemilik APK tidak segera melakukan penertiban mandiri,” jelas Agus.
Satpol PP juga melakukan patroli secara rutin untuk mengawasi apakah APK yang melanggar dan rusak, utamanya pemasangan APK yang di zona hijau seperti jembatan dan taman serta APK yang dipaku di pohon karena hal tersebut merusak pohon dan menghambat pertumbuhan pohon.
Reporter: Dhea Safira
Editor:



















