Kediri, SEJAHTERA.CO – Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/ (Badan Pertanahan Nasional) (BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyerahkan langsung ratusan sertifikat redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Mangli Dian Perkasa di Dusun Mangli Desa/Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, Kamis (1/2/2024).
Dalam pantauan di lokasi, Mantan Panglima TNI itu menyerahkan langsung kepada warga atau pemilik sertifikat tanah di lahan persawahannya masing-masing. Selain itu, Hadi Tjahjanto juga berbincang-bincang dan berdialog dengan penerima sertifikat sekaligus merupakan petani warga setempat.
Tidak tanggung-tanggung, dia juga menanyakan tentang tanaman sayur-sayuran yang ditanam di lahan eks Hak Guna Usaha PT Mangli Dian Perkasa.
“Terima kasih banyak Pak Menteri sudah menyerahkan sertifikat yang sudah lama saya nantikan,” ucap salah satu warga saat menerima sertifikat.
Hadi Tjahjanto menyampaikan, ada sebanyak 200 redistribusi sertifikat yang diserahkan kepada warga. Sedangkan, ada sebanyak 25 perwakilan warga yang menerima langsung darinya ketika door to door di lahan persawahan.
Tak hanya itu, dia juga melihat bahwa warga yang menerima tersebut merasa senang dan menyampaikan terima kasih.
“Sertifikat ini sudah dinanti-nantikan oleh warga sini dan mereka sudah menunggu lama sekali. Hari ini kita serahkan kepada mereka,” jelasnya.
Menurut Menteri ATR/BPN, sertifikat tanah yang diterima ini merupakan eks pelepasan dari HGU PT Mangli Dian Perkasa. Dia juga berharap kepada warga agar sertifikat ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya khususnya untuk lahan pertanian sayur-sayuran yang sudah menjadi mayoritas merupakan seorang petani dan ditanam oleh warga setempat.
“Kalau totalnya di Kabupaten Kediri ada sebanyak 1500 bidang. Artinya sudah mencapai 100 persen,” tutup Jadi Tjahjanto.
Untuk diketahui, Mantan Panglima TNI itu berdialog dan mendengarkan keluhan warga terlibat konflik dengan PT Mangli Dian Perkasa terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) saat melakukan kunjungan di Dusun Mangli Desa/Kecamatan Puncu pada Selasa (21/6/2022) lalu.
Hasil pertemuan itu lahan yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa seluas 320 hektare. Oleh karena itu, hal tersebut dinilai berpotensi konflik karena tanah itu sudah dikerjakan sejak tahun 1995 hingga berakhir 2020 lalu.
“Sebagian tanah disewakan itu juga ditanami tebu, nanas, jabon,” ungkapnya.
Menurut Hadi, dalam persewaan ini ada juga ikatan jual beli seluas 75 hektare dan masih belum menjadi akte jual beli. Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa tidak memperpanjang HGU dan akan melakukan kalkulasi secara hukum.
Selain itu, mantan Panglima TNI ini juga akan melakukan penyelidikan terkait kasus penyewaan sebagian tanah untuk digali.
Reporter: Rizky Rusdiyanto



















